Gridmotor.id - Miris, nasib motor Harley-Davidson selundupan milik mantan bos Garuda Indonesia akan dihancurkan atau dihibahkan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menjelaskan, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi untuk Harley Davidson ilegal yang diselundupkan bos Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.
Menurutnya, motor Harley keluaran tahun 1972 tersebut bisa saja dimusnahkan, dilelang, ataupun dihibahkan.
"Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI. Kan mereka membutuhkan motor-motor yang ini untuk keperluan tugas," ujar dia di Jakarta, Kamis (6/11/2019).
Pasalnya, sejak awal, sudah tertulis dalam peraturan bahwa Harley bekas tersebut seharusnya tidak boleh diimpor.
Sehingga, barang tersebut juga tidak bisa ditebus dan bakal dirampas oleh negara.
"Enggak boleh, jadi enggak bisa ditebus, moge ini nggak bisa ditebus. Ini dirampas," katanya.
Impor barang bekas telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).