Miris, Seorang Ibu Lapor Kehilangan Sepeda Motor ke Polisi, Ternyata Pelakunya Tak Diduga-duga

By Indra Fikri, Jumat, 22 November 2019 | 07:30 WIB

Ilustrasi maling motor

Gridmotor.id - Seorang ibu melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek Siantar Martoba, Sumatera Utara.

Ternyata, pelakunya merupakan anak kandungnya sendiri berinisial MW.

MW (21) tega mencuri dan menjual sepeda motor ibu kandungnya untuk berfoya-foya.

MW menjual sepeda motor itu ke seorang penadah berinisial MI (28) mekanik di sebuah bengkel dengan harga Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Menegangkan, Terjadi Duel Seru Antara TNI Melawan Maling Motor Hingga Terkapar

Baca Juga: Simpan Dendam Pernah Dituduh Maling Motor, Pengamen Nekat Bobol Ruko di Bekasi

Kapolsek Siantar Martoba Iptu Resbon Gultom mengungkapkan penangkapan ini dilakukan atas laporan dari ibu kandungnya Natila Giawa (56).

Polisi telah memboyong MW dan MI ke Polsek Siantar Martoba.

Iptu Resbon mengatakan Natila melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor pada Kamis (15/11/2019) dengan LP / 45 / XI / 2019 / SU / STR / Sek Str Martoba.

Natila kehilangan sepeda motor dengan jenis Scoopi Warna merah pada Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 01.00WIB dari rumahnya Jalan Garuda, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Baca Juga: Nekat, Maling Motor Beraksi Sendirian Terekam CCTV Setelah Bobol Gerbang

Polisi pun menindaklanjuti laporan ini dan melakukan pencarian terhadap orang-orang yang dicurigakan.

Polisi pun mencurigai MW dengan menangkapnya di sebuah rumah di Jalan Rakuta Sembiring Gg Selamat, dirumah kawannya pada Sabtu (16/11/2019).

"Setelah laporan ditindaklanjuti, pelaku MW berhasil diamankan Tim Sat Reskrim Polsek Martoba.

Saat diinterogasi, pelaku MW mengaku jika kereta sepeda motor milik ibunya sendiri telah dicurinya untuk berfoya-foya," ujar Iptu Resbon, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga: Petualangan Maling Motor Sadis Terhenti, Pernah 4 Kali Dipenjara dan 2 Kali Kakinya Ditembak

Lalu, personel melakukan pengejaran terhadap penadah berinisial MI di Jalan Sibatu-batu Blok ll, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Lelaki berinisial MI yang ke sehariannya bekerja sebagai bengkel motor balap diamankan petugas.

Polisi pun menemukan barang bukti sepeda motor milik Natila .

"Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke ruang tahanan polres.

Baca Juga: Warga Langsung Ciut, Pistol Diacungkan Maling Motor Di Sore Hari

Atas perbuatannya MW dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sedangkan penadah berinisial MI, dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ibu di Siantar Laporkan Kehilangan Motor, Ternyata Polisi Temukan Pelaku Anak Kandungnya