Miris, Seorang Ibu Lapor Kehilangan Sepeda Motor ke Polisi, Ternyata Pelakunya Tak Diduga-duga

By Indra Fikri, Jumat, 22 November 2019 | 07:30 WIB

Ilustrasi maling motor

Baca Juga: Warga Langsung Ciut, Pistol Diacungkan Maling Motor Di Sore Hari

Atas perbuatannya MW dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sedangkan penadah berinisial MI, dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ibu di Siantar Laporkan Kehilangan Motor, Ternyata Polisi Temukan Pelaku Anak Kandungnya