Gridmotor.id - Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, menindak pengguna knalpot racing dan langsung disuruh menggantinya dengan knalpot standar, Rabu (20/11/2019).
Para pelanggar lalu lintas ini terjaring razia di sejumlah titik.
Salah satunya di bunderan Tugu Lampu Gentur, Jalan Abdullah bin Nuh, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Ada tiga pengendara yang diamankan termasuk penertiban penggunaan rotator dan sirine di mobil pribadi," tutur Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda kepada Kompas.com.
Baca Juga: Belum Juga Dirilis, Knalpot Racing Kawasaki Ninja 250 4 Silinder Sudah Banyak Ditawarkan
Baca Juga: Ternyata Skutik Adventure Honda ADV150 Ada Knalpot Racing Bro
Guna mengurangi penggunaan knalpot tersebut, pelanggar dikenai tilang dan membuat pernyataan tertulis di atas materai.
"Untuk sementara tidak kita sita, namun membuat pernyataan di atas meterai untuk menggantinya (tidak memasang kembali knalpot bising),” kata Budi.
Budi mengancam akan menindak tegas bila pengendara masih kedapatan menggunakan knalpot racing.
“Termasuk juga (tindakan tegas) kepada pelanggar mobil pribadi yang memasang rorator atau sirine,” ujarnya.
Baca Juga: Kok Tega Ya, Oknum Polisi Hukum Driver Ojek Online Cium Knalpot Racing Panas
Dia menambahkan dalam operasi kali ini sebanyak 106 kendaraan ditilang, 25 pengendara lain hanya mendapat teguran.
"Tiga kendaraan diamankan karena penggunanya tak bisa menunjukkan dokumen lengkap kepemilikan. Kalau pelanggaran yang kena tilang rata-rata karena tidak menggunakan helm," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Knalpot Racing, Pengendara Motor di Cianjur Ditilang"