Gridmotor.id - Melanggar aturan lalu lintas memang dilarang dan ada hukumannya.
Saat melanggar lalu lintas pasti akan dikenakan tilang oleh Polisi.
Kalau kena tilang yang dijadikan bukti tilang adalah SIM dan kalau tidak memiliki SIM maka diganti STNK.
Kalau tidak bisa menunjukkan surat surat tersebut maka kendaraan akan dibawa ke kantor Polisi.
Baca Juga: Motor Masuk Tol Bukan Hanya Bayarnya Mahal, Hukumannya Bisa Penjara Lho
Baca Juga: Bocah 13 Tahun Naik Motor, Trus Sambil Main HP, Eh Nabrak Truk Kontainer, Akhirnya Tewas Ditempat
Beda dengan pelanggaran yang dialami oleh driver ojek online asal Flores ini.
Seorang driver ojek online (ojol) asal Pulau Flores bernama Yoseph mengaku telah dilecehkan dan dianiaya oleh oknum polisi.
Akibat penganiayaan yang diterimanya, Yoseph bersama keluarganya melaporkan hal ini ke Polres Sikka pada Selasa (21/5/2019) pagi.
Dugaan penyiksaan ini, menurut Yoseph adalah oknum polisi yang memaksa Yoseph menempelkan pelipisnya pada knalpot motor dalam kondisi panas dan mesin masih hidup.
Baca Juga: Batal! Kejurnas Balap Motor Sport Indospeed Race Series (IRS) 2019
KOMENTAR