Gara-gara Honda Vario Parkir di Depan Rumah, Pasangan Suami Istri Langsung Diringkus Polisi, Duit Baru Dicetak Ikut Diamankan

By Indra GT, Jumat, 22 November 2019 | 09:46 WIB

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan didampingi Kasatreskrim Iptu Kamaruddin, KBO Reskrim Aiptu M Sadat dan Kasubaghumas Iptu Alam SW saat memperlihatkan barang bukti kasus uang palsu, Kamis (21/11/2019).

Gridmotor.id - Gara gara Honda Vario di parkir depan rumah, pasutri pengedar uang palsu dapat diciduk oleh Polisi di jalan lorong Gerilya II.

Honda Vario milik pasutri biasa untuk melakukan tindakan buruk dengan membelanjakan uang palsu di warung kecil.

Pasutri ini membuat dan mengedarkan uang palsu dengan membelanjakan di warung kecil yang dianggap kurang teliti terhadap uang palsu.

Dengan mengendarai Honda Vario pasutri keliling menghampiri warung warung kecil untuk membelanjakan uang palsu.

Baca Juga: Gawat, Tangki Honda Vario Ternyata Bisa Diangkat Agar Muat Banyak BBM

Baca Juga: Cara Deteksi V-Belt CVT Skutik Yang Asli Dan Palsu, Digaruk Bro!

Berikut kronologi ditangkapnya pasutri yang membuat dan menyebar uang palsu di Amuntai Kabupaten HSU.

Informasi didapat, pengungkapan ini berawal dari keresahan dan keluhan masyarakat warga Amuntai khususnya pemilik warung kecil yang menerima pembayaran diduga uang palsu.

Pelaku dalam melakukan aksinya datang ke warung dengan menggunakan sepeda motor dan membawa anak kecil dengan wajah ditutup masker.

Terhadap adanya keluhan dan informasi yang beredar inilah jajaran Satreskrim Polres HSU melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi serta ciri pelaku.

Baca Juga: Gokil, Ada-ada Saja Video Kelakuan Pasutri Kerokan di Atas Motor Saat Lampu Merah

Saat itu pelaku diduga mau membelanjakan uangnya kepada salah seorang pemilik warung, namun ditolak dan pemilik warung memberikan informasi ke petugas.

Selanjutnya dengan informasi dan ciri yang sudah dikantongi petugas langsung melakukan penyisiran terhadap yg diduga pelaku.

Kemudian, Rabu (20/11/2019) sore sekitar pukul 16.00 wita di jalan lorong Gerilya II No.017 Rt.04, Kelurahan Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, petugas melihat sepeda motor Honda Vario Techno 150 cc yang biasa digunakan pelaku membelanjakan uangnya di warung-warung.

Sepeda motor tersebut terpakir di depan rumah pelaku dan selanjutnya saat itu juga kedua pelaku bisa diamankan dan beserta barang-barang yang diduga digunakan membuat uang palsu serta sisa cetakan uang palsu.

Inilah pasutri yang jadi pelaku penyebaran uang palsu di HSU, Kamis (21/11/2019). 

Baca Juga: Mereknya Sama, Warna Oli Palsu Beda Dengan Warna Oli Aslinya Bro

Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (21/11/2019) di Gedung Jananuraga Polres HSU, dua pelaku pasangan suami istri ditampilkan di hadapan pewarta.

Mereka adalah Noor Syaifullah (29) dan Zainab (19), kduanya merupakan warga Jalan Gerilya Dua Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

"Keduanya diamankan Rabu (20/11/2019) sore sekitar pukul 16.00 wita saat berada di rumah," kata Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan.

Sasaran tempat membelanjakan uang palsu tersebut merupakan warung kecil yang dianggap tidak terlalu teliti dan tidak punya alat untuk mendeteksi uang palsu.

Baca Juga: Helm Terbelah Saat Dites, Ternyata Helm AGV Ini Palsu Dan Harganya Miring

Disampaikan kapolres, pasangan suami isteri ini memiliki peranan masing-masing dalam melakukan aksinya.

Dimana si suami bertugas membuat uang palsu yang semuanya pecahan Rp100 ribu dan isterinya yang membelanjakan.

Selain itu juga diperlihatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 150cc warna hitam beserta STNK.

Satu unit laptop Acer tipe Aspire ES 14 warna hitam beserta pengisi baterai, satu unit printer Canon Tipe IP 2770, empat buah suntikan tinta ukuran 10ml dengan isinya, satu buah suntikan tinta ukuran 5ml dengan isinya, tiga buah botol tinta ukuran 100ml yang telah digunakan.

Baca Juga: Helm Palsu Buatan Indonesia Beredar Di Eropa, Pakai Merek Premium

Kemudian enam lembar kertas uang palsu nominal Rp100 ribu yang masih lengkap, dua lembar kertas uang palsu Rp100 ribu yang telah dipotong, satu lembar kertas uang palsu Rp100 ribu yang belum lengkap cetakannya.

Serta satu buah gunting warna biru, satu buah penggaris busur warna hijau, 1 pecahan kaca cermin, 1 kaleng susu kental manis, 1 pak tisu dan selembar uang asli pecahan Rp 20 ribu.

 

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Kronologi Ditangkapnya Pasutri Pembuat Uang Palsu di Amuntai HSU, Polisi Kenali Motor Pelaku,