Gojek Rugi Sampai Ratusan Juta Rupiah Akibat Order Fiktif, Polres Depok Berhasil Ringkus Pelaku

By Fadhliansyah, Kamis, 21 November 2019 | 11:45 WIB

Polres Depok berhasil membekuk komplotan pelaku order fiktif ojek online

Gridmotor.id - Komplotan pelaku order fiktif ojek online (ojol) berhasil dibekuk oleh Polres Metro Depok, Jawa Barat.

Para pelaku tersebut diketahui sudah menyebabkan kerugian bagi PT Gojek Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang disebabkan para pelaku mencapai ratusan juta rupiah.

Komplotan tersebut berjumlah tujuh orang, dan semuanya sudah berhasil diamankan Polres Metro Depok.

Baca Juga: Komplotan Pelaku Order Fiktif Ojek Online Dibekuk, Ada yang Jadi Driver Sampai Pemilik Warung Makan

Baca Juga: Bikin Resah, Banyak Orderan Fiktif di Banjarmasin Untuk Driver Ojol, Begini Cara Antisipasinya

Tujuh orang tersebut di antaranya adalah Soman (38), Mikko Prilaksono (20), Taryanto (25), Deni Achmad (29), Nopi Ariyanto (35), Azis Romadon (30), dan terakhir Erma Susilo alias Putra (31).

Azis menjelaskan, modus para pelaku adalah bekerja sama memanfaatkan bonus atau voucher pada aplikasi layanan Gojek.

"Jadi voucher ini setiap satu kali pembelian khususnya pembeli baru, setelah top up itu mendapat diskon Rp 15 ribu," kata Kapoltres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah, dikutip dari Tribun Jakarta.

"Diskon Rp 15 ribu sekali order dan dalam sehari itu bisa sampai 300 kali order dan ini telah dilakukan mereka selama dua bulan," sambungnya.

Baca Juga: Dikunjungi Selebgram Awkarin, Begini Kisah Haru Driver Ojol Yang Kena Order Fiktif dan Kehilangan Motor

Lanjut Azis, voucher tersebut lah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil keuntungan, dan melakukan orderan fiktif.

"Sampai sehari bisa 200 sampai 300 kali order dengan customer, penjual, dan driver yang sama juga. Kemudian hasil investigasi internal GoJek bersama Polres menemukan adanya tindak pidana," tambahnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan memiliki bukti yang cukup, polisi pun mulai memburu keberadaan ke-tujuh pelaku tersebut.

"Tim gabungan kami turun ke lapangan dan menangkap tangan di lokasi ternyata benar orderan itu fiktif," jelasnya.

Baca Juga: Sedih, Setelah Tertipu Order Fiktif Rp 600 Ribu, Bapak Tua Driver Ojol Ini Malah Kehilangan Motornya

"Orderan yang dibeli tersebut seharusnya membeli makanan, tapi ternyata yang dibawa dari merchantnya itu hanya minyak dan gula. Seolah ada pembelian yang sebenarnya," bebernya lagi.

Kemudian, Azis mengatakan akibat aksi tersebut pihak Gojek harus mentransfer sejumlah uang sesuai dengan laporan dari seluruh orderan yang ada kepada si penjual (merchant).

"Total kerugiannya sementara ini mencapai Rp 140 juta, namun diperkirakan lebih," tambahnya.

Berkat kerja sama yang baik, Azis pun mengapresiasi pihak Gojek beserta sistem dan teknologi di dalamnya yang telah membantu menguak kasus tersebut.

Baca Juga: Sedih, Driver Ojol Menahan Tangis Kena Orderan Fiktif, Burger Seharga Rp 600 Ribu Gak Ditebus

"Ya kami semakin intensif lagi kerjasama dengan Gojek. Bukan hanya berkaitan keamanan aplikasi atau pelayanan di aplikasi Gojek saja tapi Polri sendiri juga bisa memanfaatkan aplikasi dan teknologi yang ada di Gojek untuk turut menjaga kamtibmas di wilayah depok," ucapnya.

Sementara itu Senior Manager Cooperate Affairs PT GoJek Indonesia Alvita Chen pun turut mengapresiasi Polres Metro Depok yang bertindak cepat menangani kasus tersebut hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

"GoJek serius menangani ataupun menindak segala bentuk kecurangan dalam bentuk apapun, karena yang dirugikan itu ada banyak pihak contohnya driver yang jujur hingga konsumen," kata Alvita yang juga hadir dalam ungkap kasusnya.

Kedepan, Alvita menuturkan GoJek akan terus secara proaktif mencegah, memantau dan melaporkan ke pihak kepolisian segala tindak kecurangan demi menjaga kesejahteraan mitra dan kenyamanan pengguna.

Baca Juga: Begini Reaksi Gojek Mengetahui Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan Pakai Jaket Ojol

"Kami juga sangat mengapresiasi kesigapan Kapolres Depok dan jajarannya dalam menelusuri kasus sehingga tersangka cepat diproses secara hukum," kata Alvita.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polres Depok Ungkap Order Fiktif yang Rugikan Gojek Hingga Ratusan Juta Rupiah