Gridmotor.id - Rumah di gang hanya bisa dilalui motor, tercatat menunggak pajak mobil mewah Rolls Royce Phantom.
Yang sedang viral seorang kuli bangunan yang tinggal di gang tercatat menunggak pajak mobil mewah Rolls Royce Phantom.
Ternyata mobil Rolls Royce Phantom dengan nomor pelat B 5 ARI menunggak pajak senilai Rp 167 juta jadi pembicaraan publik karena tercata dimiliki oleh seorang kuli bangunan.
Petugas Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Barat mendatangi rumah kuli bangunan yang tercatat menunggak pajak pada hari Selasa (19/11/2019).
Baca Juga: Penjual Sepatu Keliling Tunggak Pajak Mobil Mewah Setara 15 Unit Yamaha NMAX Baru
Baca Juga: Larangan Nembak KTP, Polisi Kasih Tips Cara Bayar Pajak Motor yang Sudah Diblokir Pemilik Sebelumnya
ILUSTRASI mobil mewah Rolls Royce Phantom
Penunggak pajak mobil mewah Rolls Royce Phantom merupakan atan nama Dimas Agung Prayitno (21), yang berprofesi kuli bangunan.
Dimas Agung pun terkejut setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, bahwa namanya dan alamat rumahnya ada di STNK pemilik mobil mewah Rolls Royce Phantom.
"Saya enggak punya mobil pak, mana mungkin rumah begini bisa punya mobil, apalagi sampai mobil mewah," kata Dimas.
Nama dan alamat rumahnya di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, tercatat sebagai pemilik mobil mewah jenis Rolls Royce Phantom.
Baca Juga: Asyik Banget, di Wilayah Ini Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Dia merasa terkejut dan syok saat disodori surat pembayaran pajak mobil mewah oleh petugas.
Kepada petugas pajak yang mendatanginya, Dimas mengaku tidak memiliki mobil mewah tersebut.
Dimas bahkan mengaku tak pernah tahu wujud mobil Rolls Royce Phantom seperti apa.
Setelah diselidiki rupanya Dimas telah menjadi korban penyalahgunaan identitas.
Namanya dicatut untuk kepemilikan mobil mewah oleh oknum tak bertanggungjawab.
Baca Juga: Pakai Aplikasi Samsat Online Nasional Bayar Pajak Lebih Mudah, Ini 4 Fakta E-Samsat
"Seumur hidup saya pernah lihat mobil itu saja tidak," kata Dimas Agung.
Dimas mengaku tak mampu membeli mobil mewah itu.
"Saya enggak punya mobil pak, mana mungkin rumah begini bisa punya mobil, apalagi sampai mobil mewah," kata Agung, Selasa (19/11/2019).
Petugas BPRD kemudian menyanggah dan mengatakan bila nama Dimas sudah tercatat memiliki kendaraan mewah.
"Tapi nama bapak di sini terdaftar sebagai pemilik mobil Rolls Royce Phantom yang menunggak pajak," jawab Sekretaris BPRD DKI Jakarta, Pilar Hendrani.
Baca Juga: Video Razia Pajak Gabungan Polisi dan Pemda Berlangsung Tegang, Pemotor Nyaris Duel Lawan Satpol PP
Dimas tinggal di pemukiman padat penduduk di wilayah Mangga Besar, rumahnya pun terletak di gang sempit dan tidak cukup untuk dilalui satu mobil.
Melihat kondisi rumah secara langsung membuat petugas yakin Dimas Agung tidak memiliki kendaraan mewah.
Sampai saat ini Dimas terpaksa belum mendapatkan haknya untuk memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Hal itu dikarenakan namanya terdaftar memiliki kendaraan mewah yang menunggak pajak.
Dia pun heran dan mengaku tidak tahu-menahu terkait keberadaan kendaraan mewah yang terdaftar atas namanya.
Baca Juga: Biaya Pajak Progresif Siap Jerat Pemilik Motor Lebih dari Satu, Tujuannya Apa Sih?
Bahkan, Dimas Agung justru mengetahui kejanggalan itu saat dirinya mengurus surat-surat pendaftaran KJP.
"Waktu itu disuruh ke Samsat buat pengecekan kepemilikan kendaraan, enggak tahunya saya terdaftar punya satu mobil mewah," katanya.
Atas kejanggalan tersebut, Dimas Agung mengadukan segala keresahannya ke Samsat Jakarta Barat.
Usut punya usut, kuat dugaan bila identitas Dimas Agung ternyata dicatut oleh pemilik mobil asli yang juga mantan bos Agung sendiri.
Baca Juga: Pakai Aplikasi Samsat Online Nasional Bayar Pajak Lebih Mudah, Ini 4 Fakta E-Samsat
"Dulu tahun 2017 KTP pernah dipinjam teman, mungkin dipakai untuk mendaftarkan mobil bos," ucapnya.
Dimas Agung menduga, bekas teman kerjanya itu bekerja sama dengan mantan bosnya untuk memanipulasi data kendaraan.
Mengetahui hal tersebut, dia kecewa dengan pencatutan namanya.
Karena hal itu, dia terhambat untuk menerima bantuan-bantuan dari pemerintah.
"Selama ini saya memang tidak memiliki KJS, KJP, baru ini mau buat ternyata ketahuan ada masalah ini," katanya.
Baca Juga: STNK Motor Listrik Viar Q1, Kok Tertulis 800 Cc? Pajaknya Pasti Mahal
Dimas berharap masalah tersebut segera dapat ditangani oleh Samsat Jakarta Barat dan tidak terulang oleh orang lain.
Melihat kasus ini, petugas BPRD mengimbau agar Dimas Agung jangan pernah meminjamkan KTP kepada siapapun.
KTP bisa disalahgunakan oleh pihak lain seperti memanipulasi data kepemilikan mobil mewah.
"Karena kasus seperti ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan korban sendiri.
Karena KJS (Kartu Jakarta Sehat) maupun KJP (Kartu Jakarta Pintar) miliknya bisa dicabut karena belum bayar pajak," ucap Pilar Hendrani.
Baca Juga: Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang Jika Kendaraan Tidak Uji Emisi
Berdasarkan data BPRD, total pajak Rolls Royce Phantom itu mencapai Rp 167 Juta setiap tahun.
"Karena mobil phantom ini kena pajak Rp 167 juta per tahun.
Makanya diduga pemilik aslinya gunakan identitas orang lain agar tidak terkena pajak progresif.
Karena kalau pajak progresif asumsi kami kena biaya 2,5 persen setara Rp 210 juta," ujar Pilar.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul DIMAS Kaget Disodori Pajak Mobil Rolls Royce Phantom Rp 167 Juta, Padahal Cuma Jadi Kuli Bangunan,