Penjual Sepatu Keliling Tunggak Pajak Mobil Mewah Setara 15 Unit Yamaha NMAX Baru

By Indra GT, Kamis, 7 November 2019 | 17:30 WIB

Edi Hartono adalah penjual sepatu keliling yang tercatat sebagai pemilik 3 mobil mewah dengan type Mercedes Benz 220, Ferarri Dino dan Mercedes Benz 190.

Gridmotor.id - Pedagang sepatu keliling yang tinggal di Gg. Pelita 3, Tebet, Jakarta Selatan ketahuan menunggak pajak mobil mewah setara dengan harga 15 unit Yamaha NMAX baru.

Edi Hartono adalah pedagang sepatu keliling yang tercatat sebagai pemilik 3 mobil mewah dengan type Mercedes Benz 220, Ferarri Dino dan Mercedes Benz 190.

Penunggak pajak yang bernama Edi yang berprofesi pedagang sepatu keliling dan bertempat tinggal di gang terlibat kasus kepemilikan mobil mewah.

Pedagang sepatu bernama Edi kaget dan tak mengakui kepemilikan mobil mewah, yang tercatat atas namanya tersebut.

Baca Juga: Larangan Nembak KTP, Polisi Kasih Tips Cara Bayar Pajak Motor yang Sudah Diblokir Pemilik Sebelumnya

Baca Juga: Asyik Banget, di Wilayah Ini Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kejadian yang menyeret namanya itu terkait kasus mobil mewah tersebut membuat Edi yang tinggal di gang bingung.

Adapun Edi mengatakan bahwa KTP miliknya sempat hilang sebelum adanya informasi tentang kepemilikan mobil mewah atas data dirinya.

Ia mengaku, KTP itu hilang pada tahun 2017, saat sedang mengurus penjualan angkutan umum milik adiknya kepada Koperasi Angkutan Umum Budi Luhur.

"Saya kan minta KTP, waktu itu sudah diselipkan sama BPKB, STNK angkot itu semua. Tapi ternyata enggak ada KTP saya. Ngomongnya jatuh, tapi enggak tahu jatuh kemana, hilang," ucap Edi saat ditemui dikediamannya di Gg. Pelita 3, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga: Video Razia Pajak Gabungan Polisi dan Pemda Berlangsung Tegang, Pemotor Nyaris Duel Lawan Satpol PP

Ia menjelaskan, sesaat KTP-nya hilang lantas dirinya melapor ke Polsek Tebet untuk membuat surat kehilangan.

Kemudian, ia melanjutkan, proses administrasi lainnya untuk mendapati pengganti KTP-nya yang hilang itu.

"Saya tunggu satu, dua bulan enggak ketemu. "Terus, saya lapor ke Polsek Tebet minta surat kehilangan untuk mengurus bikin KTP baru." "Saya ajuin minta surat pengantar kepada RT, RW kasih ke kelurahan," jelas Edi.

Edi, yang sempat berprofesi sebagai supir angkutan umum, turut mengaku tak ada latar belakang dirinya berkenalan ataupun bekerja dengan seseorang yang terhitung dengan kemampuan ekonomi ke atas.

Baca Juga: Biaya Pajak Progresif Siap Jerat Pemilik Motor Lebih dari Satu, Tujuannya Apa Sih?

Oleh karenanya, dia mengaku, kecewa setelah mendapati data dirinya digunakan dalam kepemilikan tiga mobil mewah.

"Belum pernah (bekerja di suatu perusahaan). Saya juga kaget itu dari mana," pungkas Edi.

Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI mencatat, sekitar 2,2 juta kendaraan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sekitar 788.000 di antaranya adalah kendaraan roda empat, sedangkan sisanya kendaraan roda dua dan tiga.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, nilai total PKB di DKI Jakarta yang tertunggak itu mencapai Rp 2,4 triliun.

Angka itu terdiri dari kendaraan roda dua dan tiga sekitar Rp 1,6 triliun, sedangkan sisanya Rp 800 miliar untuk kendaraan roda empat.

“Kendaraan roda dua dan roda tiga yang paling banyak menunggak PKB sekitar 1,4 juta unit,” kata Faisal di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (16/9/2019).

Berdasarkan data yang dia punya, ada sekitar 1.000 mobil mewah yang menunggak PKB.

Bahkan nilai tunggakannya ada yang mencapai Rp 1 miliar.

Untuk nilai PKB mobil mewah, kata dia, tergantung kapasitas silinder dan harga mobil itu sendiri.

Bagi mobil merk Lambhorgini dan Rolls Royce nilai PKB sekitar Rp 150 juta setahun dan Ferrari sekitar Rp 200 juta per tahun.

“Pajaknya luar biasa, jadi kami akan mengamankan potensi itu. Nanti kami bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka pelaksanaan law enforcement apabila mereka tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak 2019 ini,” katanya.

Program Peringanan Pajak

Dalam kesempatan itu, Faisal meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan yang dibuat DKI dalam meringankan pokok pajak dan penghapusan denda mulai 16 September hingga 30 Desember 2019.

Jenis kebijakan ini dikeluarkan khusus PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) yang menunggak dari periode 2012 sampai 2019.

Sedangkan untuk tujuh jenis pajak seperti pajak hotel, air tanah, reklame, hiburan, parkir, restoran serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hanya dendanya saja yang dihapus.

Artinya, wajib pajak (WP) tetap membayar pokok pajaknya kepada pemerintah daerah.

“Kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin (16/9/2019) sampai Senin (30/12/2019) mendatang,” ujar Faisal.

Menagih Piutang Pajak

Pemprov DKI akan menagih piutang dan menegakkan hukum kepada wajib pajak yang masih menunggak pajak pada 2020 nanti.

Faisal mengatakan, penagihan piutang dan penegakan hukum dilakukan dengan berbagai cara.

Yang pertama, yakni dengan memasang stiker atau plang tunggakan pajak pada obyek pajak yang menunggak.

Menurut Faisal, pemasangan plang efektif membuat wajib pajak membayar pajak.

Wajib pajak biasanya langsung membayar pajak dan meminta plang itu dicopot.

"Secara psikologis, kalau wajib pajak itu ada hal-hal yang mengganggu konsumennya untuk datang dalam rangka informasi perpajakannya, itu memberikan kesan yang negatif kepada wajib pajak," ujar Faisal.

Kedua, Pemprov DKI akan menyita harta benda wajib pajak dan melelangnya sebagai ganti untuk melunasi tunggakan pajak.

Kemudian, Pemprov DKI juga akan memblokir rekening bank penunggak pajak.

"Adanya pemblokiran rekening perbankan yang dilakukan oleh wajib pajak yang menunda perpajakannya, dan rencana penyanderaan atau gizjeling atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya," kata Faisal.

Selain itu, Pemprov DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menghapus registrasi dan identifikasi atau nomor polisi kendaraan bermotor setelah surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan tersebut mati selama dua tahun.

Kemudian, Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro juga akan merazia kendaraan bermotor yang habis masa berlaku STNK-nya.

"Selanjutnya, pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online," ucap Faisal.

Faisal menuturkan, penegakan hukum akan dilakukan bersama dengan beberapa instansi, seperti Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terungkap KTP Penjual Sepatu Hilang Kaget Mengetahui Dia Tercatat Sebagai Pemilik Tiga Mobil Mewah,