“Kendaraan roda dua dan roda tiga yang paling banyak menunggak PKB sekitar 1,4 juta unit,” kata Faisal di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (16/9/2019).
Berdasarkan data yang dia punya, ada sekitar 1.000 mobil mewah yang menunggak PKB.
Bahkan nilai tunggakannya ada yang mencapai Rp 1 miliar.
Untuk nilai PKB mobil mewah, kata dia, tergantung kapasitas silinder dan harga mobil itu sendiri.
Bagi mobil merk Lambhorgini dan Rolls Royce nilai PKB sekitar Rp 150 juta setahun dan Ferrari sekitar Rp 200 juta per tahun.
“Pajaknya luar biasa, jadi kami akan mengamankan potensi itu. Nanti kami bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka pelaksanaan law enforcement apabila mereka tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak 2019 ini,” katanya.
Program Peringanan Pajak
Dalam kesempatan itu, Faisal meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan yang dibuat DKI dalam meringankan pokok pajak dan penghapusan denda mulai 16 September hingga 30 Desember 2019.
Jenis kebijakan ini dikeluarkan khusus PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) yang menunggak dari periode 2012 sampai 2019.
Sedangkan untuk tujuh jenis pajak seperti pajak hotel, air tanah, reklame, hiburan, parkir, restoran serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hanya dendanya saja yang dihapus.