Bahkan, Arif mengaku kejadian tembak KTP masih kerap terjadi di lapangan.
"Sering, bahkan sudah kita amankan KTP palsu. Sehingga itu terkadang yang membuat tetap terproses," beber Arief.
Cara mengurus STNK yang sudah terblokir tidak begitu rumit, pembeli hanya perlu melakukan proses balik nama kendaraan yang dibelinya.
Untuk menghindari kesulitan membayar pajak kendaraan termasuk motor tanpa KTP asli, pemilik kendaraan harus balik nama.
Baca Juga: Tampang Yamaha NMAX Terbaru Makin Tajam, Pasang Body Kit Cuma Rp 1 Jutaan, Ada 2 Model
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.
1. STNK asli dan fotokopinya
2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya