Viral Video Oknum Polisi Naik Motor Sambil Main Ponsel dan Boncenger Tanpa Helm, Ditegur Malah Bilang Begini

By Ahmad Ridho, Sabtu, 26 Oktober 2019 | 12:05 WIB

Oknum polisi main ponsel saat naik motor dan boncenger tak pakai helm.

GridMotor.id - Sejak tanggal 23 Oktober kemarin, Polisi secara serentak menggelar Operasi Zebra 2019.

Salah satu poin pelanggaran yang menjadi incaran adalah helm.

Setiap pengendara motor wajib menggunakan helm SNI saat berkendara dan untuk terhindari dari tilang.

Aturan itu berlaku untuk masyarakat sipil maupun aparat saat naik motor.

Baca Juga: Lagi-lagi Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Makan Korban, Sampai Diikat Tali Biar Gak Lepas

Baca Juga: Yamaha NMAX Mendadak Jadi Ambulans, Berkaca dari Kasus Horor Brexit Tahun 2016

Helm bukan cuma untuk menghindari razia, tapi memang sangat penting melindungi kepala saat kecelakaan terjadi.

Belum lama ini, seorang oknum polisi asyik bermain ponsel saat mengendarai motor matic.

Bukan cuma itu, si oknum polisi juga membawa penumpang tanpa menggunakan helm.

Aksi keduanya direkam pengendara mobil dan langsung bertanya kepada si oknum polisi.

Baca Juga: Gak Kalah dari Honda ADV150, Video Yamaha NMAX Enteng Banget Libas Tanjakan Curam

Pengemudi mobil langsung membuka kaca dan langsung menegur si oknum polisi.

Bapak ini yang diboceng pakai helm pak...
Kasih contoh pak...kasih contoh pak.

Si oknum polisi langsung menjawab kalau orang yang diboncengnya adalah pelanggar.

Ini pelanggar saya, ini pelanggar

Baca Juga: Hasil FP3 MotoGP Australia 2019: Maverick Vinales Makin Menggila, Valentino Rossi Ada di Mana?

Pengemudi mobil kembali melanjutkan pertanyaan

Tapi tetap saja pak harus kaya gitu (pakai helm saat naik motor)
Gak boleh kalau begitu
Ya sudahlah polisi selalu benar lah....

Setelah mendengar jawaban seperti itu si pengemudi mobil langsung berlalu karena respon si oknum polisi seperti itu.

Kejadian ini mendadak viral dan video diunggah akun Instagram @seputartangsel.

Baca Juga: Kegep Bobol Kunci Kontak Motor, Dua Maling Hampir Mati Diamuk Warga

Video sendiri direkam pada Rabu (23/10/2019) lalu saat si pengemudi mobil baru saja membuat SKCK di Polsek Tangsel.

Dari keterangan di akun Instagram tersebut, jelas-jelas boncenger sepertinya juga polisi dan itu terlihat dari ban pinggang (kopel warna putih) dan seragam yang dipakainya.

Tentu saja video tersebut langsung dibanjiri komentar netizen di akun Instagram seputartangsel.

argi_arafah : Apakah mereka akan di tilang? Atau.... ahahah????

lie_171 : Untung yg bawa mobil ga balik di tilang ????

addilla90 : Nunggu episode selanjutnya ????

scootsders : Harus memberikan contoh yg baik ya pak????????

Baca Juga: Pas Buat Anak Muda, Beli Honda CBR250RR Langsung Dikasih Potongan Hingga Rp 5 Jutaan

Tindakan oknum polisi itu sudah melanggar aturan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, Pasal 291 dan ayat 1, berbunyi; Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, berkendara sambil memainkan telepon seluler melanggar aturan.

Menurut dia, jika ditemukan adanya pengendara yang memainkan ponsel saat berkendara akan diberi sanksi tilang.

Penggunaan ponsel saat berkendara dapat mengganggu konsenterasi pengendara.

Baca Juga: Makin Pakem, Kaliper Dua Piston R15 Ternyata Bisa Dipasang di Yamaha NMAX, Aerox dan Lexi

Hal tersebut sangat berbahaya bagi si pengendara atau pun orang lain.

"Bisa terjadi kecelakaan, kalau pegang HP terus malah melanggar rambu, jadi bisa saja (ditilang)," kata Halim.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. Mumpung masih musim Operasi Zebra yg akan berlangsung sampai 5 November 2019, yg tidak tertib berlalulintas kudu dipaksa tertib. Kudunya juga penertiban tidak pandang bulu. . Video ini kiriman @bebwhitec_tangerang, Kamis (24/10/19). Supaya paham kronologisnya dan mimin tidak dianggap mengada-ada, geser ke kanan. Slide2nya berisi screenshot DM pengirim kepada mimin. Slide 6, screenshot DM pengirim ke akun @satlantas_polrestangsel. . Permohonan si pengirim kepada @satlantas_polrestangsel agar berlaku adil. Siapapun yg melanggar, ya kudu ditilang. Ye kan? . . . . #operasizebrajaya2019 #operasizebra2019 #raziatangsel #polrestangsel #satlantaspolrestangsel #tangsel #tangerangselatan #tangerang #seputartangsel .

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on