Viral Video Oknum Polisi Naik Motor Sambil Main Ponsel dan Boncenger Tanpa Helm, Ditegur Malah Bilang Begini

By Ahmad Ridho, Sabtu, 26 Oktober 2019 | 12:05 WIB

Oknum polisi main ponsel saat naik motor dan boncenger tak pakai helm.

Baca Juga: Makin Pakem, Kaliper Dua Piston R15 Ternyata Bisa Dipasang di Yamaha NMAX, Aerox dan Lexi

Hal tersebut sangat berbahaya bagi si pengendara atau pun orang lain.

"Bisa terjadi kecelakaan, kalau pegang HP terus malah melanggar rambu, jadi bisa saja (ditilang)," kata Halim.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. Mumpung masih musim Operasi Zebra yg akan berlangsung sampai 5 November 2019, yg tidak tertib berlalulintas kudu dipaksa tertib. Kudunya juga penertiban tidak pandang bulu. . Video ini kiriman @bebwhitec_tangerang, Kamis (24/10/19). Supaya paham kronologisnya dan mimin tidak dianggap mengada-ada, geser ke kanan. Slide2nya berisi screenshot DM pengirim kepada mimin. Slide 6, screenshot DM pengirim ke akun @satlantas_polrestangsel. . Permohonan si pengirim kepada @satlantas_polrestangsel agar berlaku adil. Siapapun yg melanggar, ya kudu ditilang. Ye kan? . . . . #operasizebrajaya2019 #operasizebra2019 #raziatangsel #polrestangsel #satlantaspolrestangsel #tangsel #tangerangselatan #tangerang #seputartangsel .

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on