Baca Juga: Komplotan Pelaku Order Fiktif Ojek Online Dibekuk, Ada yang Jadi Driver Sampai Pemilik Warung Makan
"Motornya saya tidak jual, untuk dipakai sendiri saja, karena saya tidak punya motor. Saat itu kebetulan saya sedang lewat di rumah korban, saya liat ada kunci motornya nyantol, langsung saya ambil," terang pria bertato ini.
Akibat perbuatannya, Suarma dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.