Koplak, Bangga Bawa-bawa Jimat, Maling Motor Tetap Saja Tertangkap Polisi Saat Bawa Lari Yamaha Mio

By Indra Fikri, Kamis, 17 Oktober 2019 | 21:30 WIB

Wawan (20) merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang kerap membawa jimat yang dipercayainya bisa memikat wanita.

Gridmotor.id - Seorang maling motor ditangkap anggota Polsek Cisarua, Jawa Barat, karena membawa lari Yamaha Mio.

Wawan (20) merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang kerap membawa jimat yang dipercayainya bisa memikat wanita.

Wawan dirungkus polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik Kristian, yang tak lain adalah temannya sendiri.

Saat dilakukan penangkapan itulah polisi menemukan benda mistis tersebut.

Baca Juga: Wajah Berdarah-darah, Video Maling Motor Tertunduk Lemas Diringkus Warga di Depok

Baca Juga: Cepet Banget, Video Maling Gasak Dompet di Bawah Jok Motor, Bukan Kasus Baru

Kapolsek Cisarua, Kompol Ikhwan Heriyanto, mengatakan pelaku yang telah diamankan ini kerap membawa jimat saat melakukan aksi pencurian, termasuk saat mencuri motor milik temannya itu.

"Tapi berdasarkan pengakuan pelaku, jimat ini tidak pernah berhasil digunakan untuk memikat wanita, malah dia tertangkap sama anggota kami di Cihanjuang," ujar Ikhawan saat ditemui di Mapolsek Cisarua, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, cara yang digunakan pelaku saat mencuri motor milik temannya itu dengan cara meminjam motornya, kemudian kunci kontaknya diduplikatkan.

Sepeda motor jenis Yamaha Mio itu dikembalikan lagi kepada korban.

Baca Juga: Kapok, Seorang Maling Motor Hampir Tewas Setelah Jadi Samsak Hidup Oleh Massa

"Seminggu kemudian, tepatnya 11 Juli 2019 pelaku kembali datang ke rumah korban sekitar pukul 19.00 WIB. Namun saat itu korban tidak berada di rumahnya," katanya.

Setelah pelaku menunggu, akhirnya korban datang dan menyimpan sepeda motor itu di halaman rumahnya.

Setelah memastikan kondisi aman, pelaku membawa motor tersebut menggunakan kunci duplikat.

"Sepeda motornya dibawa ke daerah Cihanjuang. Untuk menghilangkan identitas motor, pelaku kemudian mengecat cover body belakang menjadi warna putih dari asalnya berwarna biru," kata Kapolsek.

Baca Juga: Miris, Video Detik-detik Honda Scoopy Didorong Maling Saat Asik Ngopi di Warkop

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara dan polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor serta buli-buli yang dibawa pelaku.

Wawan mengaku, kerap membawa buli-buli tersebut memang untuk memikat wanita, tetapi selama ini belum pernah satu kali pun jimat tersebut manjur.

"Di dalam (jimat) ini ada minyaknya, lalu nanti dioleskan dimuka, tapi selama ini belum pernah berhasil (memikat wanita)," katanya.

 

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sudah Bawa Jimat, Wawan Tetap Saja Dicokok Polisi Usai Curi Motor, Ternyata Jimat untuk Pikat Cewek