Baca Juga: Kapok, Seorang Maling Motor Hampir Tewas Setelah Jadi Samsak Hidup Oleh Massa
"Seminggu kemudian, tepatnya 11 Juli 2019 pelaku kembali datang ke rumah korban sekitar pukul 19.00 WIB. Namun saat itu korban tidak berada di rumahnya," katanya.
Setelah pelaku menunggu, akhirnya korban datang dan menyimpan sepeda motor itu di halaman rumahnya.
Setelah memastikan kondisi aman, pelaku membawa motor tersebut menggunakan kunci duplikat.
"Sepeda motornya dibawa ke daerah Cihanjuang. Untuk menghilangkan identitas motor, pelaku kemudian mengecat cover body belakang menjadi warna putih dari asalnya berwarna biru," kata Kapolsek.
Baca Juga: Miris, Video Detik-detik Honda Scoopy Didorong Maling Saat Asik Ngopi di Warkop
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara dan polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor serta buli-buli yang dibawa pelaku.
Wawan mengaku, kerap membawa buli-buli tersebut memang untuk memikat wanita, tetapi selama ini belum pernah satu kali pun jimat tersebut manjur.
"Di dalam (jimat) ini ada minyaknya, lalu nanti dioleskan dimuka, tapi selama ini belum pernah berhasil (memikat wanita)," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sudah Bawa Jimat, Wawan Tetap Saja Dicokok Polisi Usai Curi Motor, Ternyata Jimat untuk Pikat Cewek