Asyik Banget, di Wilayah Ini Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

By Indra Fikri, Rabu, 16 Oktober 2019 | 16:48 WIB

Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang Jika Kendaraan Tidak Uji Emisi

"Fotokopi BPKB kita perlukan untuk pendataan ulang kendaraan yang mati pajaknya sudah lewat satu tahun, itu kita perlukan untuk pencocokan data," ujarnya.

Setelah persyaratan sudah lengkap lanjut Ispan, wajib pajak dipersilakan untuk datang langsung ke kantor pelayanan Samsat terdekat.

 

Ispan mengungkapkan, pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.

Baik roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya.

Baca Juga: Ternyata Bisa Bayar Pajak Tanpa Bawa BPKB, Ini Syaratnya Bro

Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.

Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

"Jadi wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.

Ispan mengungkapkan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini tidak ada batasan berapa lama pajaknya menunggak.

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Program Pemutihan Denda Pajak Motor Dimulai