Beli Moge Sitaan Bea Dan Cukai Agar Murah, Bagaimana Cara Mengurus STNK dan BPKB?

By Indra GT, Sabtu, 28 September 2019 | 20:05 WIB

Ini dia Belasan Motor gede yang berhasil di lelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

Gridmotor.id - Membeli moge (motor gede) lelang dari Bea dan Cukai harapannya harganya murah lalu bagaimana cara mengurus STNK dan BPKBnya?

Seperti kita ketahui moge lelangan dari Bea dan Cukai merupakan motor sitaan yang tidak memiliki dokumen yang sah.

Moge yang disita oleh Bea dan Cukai berasal dari luar negeri belum dilengkapi dengan surat surat yang sah.

Sehingga pembeli moge hasil lelang dari Bea Cukai harus mengurus surat surat yang sah dari motor sitaan itu.

Baca Juga: Gokil, Artis Andre Taulany Nabung Selama 25 Tahun Buat Beli Moge Seharga Rp 400 Juta

Baca Juga: Bikin Melongo, Video Artis Seksi Nikita Mirzani Pamer Naik Moge BMW, Sampai Lepas Ini

Ada tiga belas unit moge hasil sitaan dilelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat.

Moge-moge yang dilelang datang dari berbagai merek, seperti Honda, Yamaha, Suzuki, Ducati, dan Harley-Davidson.

Moge-moge tersebut dilelang secara sepaket alias borongan, dengan nilai Rp 1.057.043.000.

Menurut Nanang Victor Hambali selaku panitia lelang dari pihak penjual (Kanwil DJBC Jawa Barat), motor-motor yang dilelang kondisinya bekas dan apa adanya.

Baca Juga: Pensiun Naik Moge, Wakil Bupati Sumenep Malah Beralih Ke Trabasan 

Selain itu, moge-moge itu juga tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Lalu pertanyaannya, apakah moge-moge yang dilelang itu bisa diurus surat-suratnya?

Ternyata jawabannya bisa bro.

"Bisa diurus surat-suratnya menggunakan Risalah Lelang," buka Nanang saat dihubungi MOTOR Plus-online (27/9/2019).

Baca Juga: Aa Gym Komporin Ridwan Kamil Untuk Beli Moge Baru Buat Blusukan

Mengutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

Nantinya pemenang lelang bisa membawa Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Harga Lelang untuk mengurus surat-surat tersebut.

"Selanjutnya pengurusan surat-surat dilakukan di Samsat atau bagian Regident BPKB dan STNK setempat dimana Ranmor tersebut akan didaftarkan kepemilikannya," kata Nanang.

Untuk biayanya, Nanang mengatakan akan berbeda-beda tiap daerahnya.

 Baca Juga: Canggih Nih, Service Moge KTM Pakai XC-2 Tools, Udah Mirip MotoGP

"Biayanya tergantung tarif PNBP yang ditetapkan oleh Pemda atau Samsat setempat," pungkasnya.

Jadi, berminat bro ikutan lelang moge?

 

 

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul 13 Unit Moge Dilelang Bea Cukai Jawa Barat Tanpa Dokumen, Bagaimana Cara Mengurus STNK dan BPKB?