Gridmotor.id - Membeli moge (motor gede) lelang dari Bea dan Cukai harapannya harganya murah lalu bagaimana cara mengurus STNK dan BPKBnya?
Seperti kita ketahui moge lelangan dari Bea dan Cukai merupakan motor sitaan yang tidak memiliki dokumen yang sah.
Moge yang disita oleh Bea dan Cukai berasal dari luar negeri belum dilengkapi dengan surat surat yang sah.
Sehingga pembeli moge hasil lelang dari Bea Cukai harus mengurus surat surat yang sah dari motor sitaan itu.
Baca Juga: Gokil, Artis Andre Taulany Nabung Selama 25 Tahun Buat Beli Moge Seharga Rp 400 Juta
Baca Juga: Bikin Melongo, Video Artis Seksi Nikita Mirzani Pamer Naik Moge BMW, Sampai Lepas Ini
Ada tiga belas unit moge hasil sitaan dilelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat.
Moge-moge yang dilelang datang dari berbagai merek, seperti Honda, Yamaha, Suzuki, Ducati, dan Harley-Davidson.
Moge-moge tersebut dilelang secara sepaket alias borongan, dengan nilai Rp 1.057.043.000.
Menurut Nanang Victor Hambali selaku panitia lelang dari pihak penjual (Kanwil DJBC Jawa Barat), motor-motor yang dilelang kondisinya bekas dan apa adanya.
Baca Juga: Pensiun Naik Moge, Wakil Bupati Sumenep Malah Beralih Ke Trabasan
Selain itu, moge-moge itu juga tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lalu pertanyaannya, apakah moge-moge yang dilelang itu bisa diurus surat-suratnya?
Ternyata jawabannya bisa bro.
"Bisa diurus surat-suratnya menggunakan Risalah Lelang," buka Nanang saat dihubungi MOTOR Plus-online (27/9/2019).
Baca Juga: Aa Gym Komporin Ridwan Kamil Untuk Beli Moge Baru Buat Blusukan
Mengutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.