Hebat Nih Kepolisian, Nyiduk Maling Motor Kurang Dari 24 Jam Bro

By Indra GT, Jumat, 27 September 2019 | 19:56 WIB

Ilustrasi maling motor yang sedang beraksi

Gridmotor.id - Hebat nih jajaran Kepolisian nyiduk maling motor kurang dari 24 jam saja.

Maling motor yang keciduk dibawah 24 jam bukan cuma satu kasus ranmor, tapi dua kasus oleh jajaran Kepolisian.

Polres Kutim, Kalimantan Timur berhasil ungkap kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Curanmor kali ini terjadi di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Rabu (25/9/2019) sore kemarin.

Baca Juga: Sial Benar Nasib Maling Motor, Ketabrak Mobil Bukan Ditolong Malah Nyaris Digebukin Massa

Baca Juga: Dijamin Aman Motor Dititipin, Maling Motor Akan Kesulitan, Ini Triknya

Kasus pencurian motor kembali berhasil diungkap jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polres Kutim, Kalimantan Timur. Kali ini peristiwa pencurian terjadi di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Rabu (25/9/2019) sore kemarin. 

Motor milik Faisal yang diparkir di halaman Masjid Ar Rahmah, tiba-tiba raib. Padahal motor tersebut hanya ditinggal sholat sebentar.

Namun, dalam hitungan jam, motor yang hilang berhasil ditemukan.

"Pasca mengetahui motornya hilang, Faisal langsung melapor ke Polsek Sangkulirang. Aparat pun segera melakukan penyelidikan di lapangan," ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kapolsek Sangkulirang Iptu Ridho, Kamis (26/9/2019).

Dalam keterangannya, korban mengakui lupa mencabut kunci kontak motor Yamaha Jupiter Mx miliknya, saat akan sholat ashar di masjid.

Baca Juga: Maling Motor Antar Provinsi Dibekuk Polisi, 17 Motor Curian Diamankan

Alhasil dengan mudah motornya dibawa kabur pencuri.

"Setelah sadar motornya hilang dari tempatnya memarkir kendaraan, korban baru ingat lupa mencabut kunci kontak motornya," ujar Ridho.

Dari hasil penelusuran tim unit reskrim Polsek Sangkulirang dan beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian, pencurian diduga dilakukan seorang warga bernama Ahmad alias Amat.

"Kami lakukan pengejaran terhadap sosok bernama Amat ini dan berhasil menemukannya di wilayah Air Tawar Desa Tanjung Manis, masih di Kecamatan Sangkulirang.

Baca Juga: Maling Motor Merajalela di Sidoarjo, Dalam Semalam 3 Motor Raib, Warga Ketakutan

Ia sedang mengendarai motor curian tersebut," kata Ridho.

Dari Desa Tanjung Manis, tersangka langsung digelandang ke Polsek Sangkulirang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana kurungan.

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Diringkus di Pinggir Sungai Mahakam Samarinda
Kasus pencurian motor (Curanmor) masih marak terjadi di Samarinda.

Barang bukti dan dua pelaku pencurian motor diamankan jajaran Polsek Sungai Kunjang, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga: Kok Polisi di Pekanbaru Malah Beli Motor dengan Pencuri Motor?

Kali ini Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang meringkus dua pelaku di kawasan Samarinda Seberang.

Pengungkapan tersebut dilakukan aparat kurang dari 24 jam, usai aksi pencurian dilakukan oleh pelaku, pada Selasa (17/9) lalu di Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang.

Pelaku, atas nama Akbar Abdullah alias Aap (36) dan Alfian alias Anjas (35), keduanya memang telah berniat untuk melakukan aksi pencurian.

Sebelum beraksi, keduanya menyewa satu unit motor untuk dipergunakan beraksi.

Baca Juga: Miris, Motor Langka dan Mulus Yamaha RX-King Digondol Maling di Garasi, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Setelah berkeliling mencari motor yang hendak dicuri, akhirnya pelaku menemukan satu motor yang terparkir di luar pagar rumah.

Diperkirakan, pelaku mengeksekusi motor tersebut sekitar pukul 03.00 Wita.

Bermodal sejumlah anak kunci, pelaku berhasil membawa kabur motor tersebur, kendati saat itu motor dalam keadaan terkunci stang.

"Pelaku sudah membawa sejumlah anak kunci, jadi kunci yang dibawa dicoba satu per satu hingga akhirnya bisa menyalakan motor," ucap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga: Bikin Skutik Yamaha NMAX Aman Dari Maling, Pasang Kunci Keyless Bro

Usai mendapatkan laporan dari korbanya, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

Tidak lama berselang, pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya warga yang hendak menjual motor.

Setelah dicocokan dengan motor korban yang hilang, Kepolisian lantas mendatangi rumah pelaku, guna memastikan dan menangkap pelaku di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.

Sore harinya, kedua pelaku berhasil diamankan, beserta barang bukti motor hasil curian, serta sejumlah anak kunci yang digunakan untuk membobol stop kontak motor.

Baca Juga: Maling Dijamin Pusing , Pasang Kunci Pengaman Ini Yamaha NMAX Sulit Dibobol

"Pelaku beraksi dini hari, dan berhasil kita amankan sore harinya. Motor belum sempat terjual, jadi masih berada dengan pelaku saat dilakukan penangkapan," tuturnya.

Saat proses penangkapan, pelaku memang tidak melakukan perlawanan, namun Kepolisian tetap waspada karena posisi rumah pelaku tepat berada di bibir sungai Mahakam.

"Kita sangat hati-hati saat penangkapan, karena letak rumah berada di pinggir sungai. Takutnya pelaku menceburkan diri, tapi untungnya hal itu tidak terjadi," kata Kapolsek.

Sementara itu, Aap mengaku telah beraksi melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Maling Punya Kunci Ajaib, Motor Dengan Penutup Kunci Magnet Sudah Tidak Aman Lagi

Motor yang berhasil dicurinya selalu dijualnya ke kawasan perkebunan kelapa Sawit, seharga Rp 2,5 Juta - Rp 3 Juta.

"Jual ke orang-orang di perkebunan. Jualnya lewat Facebook, tapi kali ini belum sempat terjual, keduluan ditangkap," ucap pria yang sehari-hari bekerja sebagai service barang elektonik.

Lanjut dirinya menjelaskan, selama beraksi, dirinya selalu membawa sejumlah anak kunci yang digunakan untuk membobol stop kontak kunci motor.

Selama beraksi dengan cara mencoba satu per satu kunci, aksinya selalu berhasil.

Baca Juga: Ternyata Cuma Mitos, Kunci Setang Ke Kanan Aman Dari Maling Bro

"Tahu cara bobol motor pakai kunci dari teman. Selama ini memang pakai kunci itu saja.

Baru kali ketangkap. Uangnya dibagi dua, ya untuk kebutuhan hidup sehari-hari saja," jelasnya

Kedua pelaku terancam hukuman kurungan lebih dari 5 tahun, akibat melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Lupa Cabut Kunci Motor, Pencuri Cepat Bawa Kabur, Hitungan Jam Polsek Sangkulirang Langsung Ringkus,