Usai mendapatkan laporan dari korbanya, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
Tidak lama berselang, pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya warga yang hendak menjual motor.
Setelah dicocokan dengan motor korban yang hilang, Kepolisian lantas mendatangi rumah pelaku, guna memastikan dan menangkap pelaku di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Sore harinya, kedua pelaku berhasil diamankan, beserta barang bukti motor hasil curian, serta sejumlah anak kunci yang digunakan untuk membobol stop kontak motor.
Baca Juga: Maling Dijamin Pusing , Pasang Kunci Pengaman Ini Yamaha NMAX Sulit Dibobol
"Pelaku beraksi dini hari, dan berhasil kita amankan sore harinya. Motor belum sempat terjual, jadi masih berada dengan pelaku saat dilakukan penangkapan," tuturnya.
Saat proses penangkapan, pelaku memang tidak melakukan perlawanan, namun Kepolisian tetap waspada karena posisi rumah pelaku tepat berada di bibir sungai Mahakam.
"Kita sangat hati-hati saat penangkapan, karena letak rumah berada di pinggir sungai. Takutnya pelaku menceburkan diri, tapi untungnya hal itu tidak terjadi," kata Kapolsek.
Sementara itu, Aap mengaku telah beraksi melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Maling Punya Kunci Ajaib, Motor Dengan Penutup Kunci Magnet Sudah Tidak Aman Lagi
Motor yang berhasil dicurinya selalu dijualnya ke kawasan perkebunan kelapa Sawit, seharga Rp 2,5 Juta - Rp 3 Juta.
"Jual ke orang-orang di perkebunan. Jualnya lewat Facebook, tapi kali ini belum sempat terjual, keduluan ditangkap," ucap pria yang sehari-hari bekerja sebagai service barang elektonik.
Lanjut dirinya menjelaskan, selama beraksi, dirinya selalu membawa sejumlah anak kunci yang digunakan untuk membobol stop kontak kunci motor.
Selama beraksi dengan cara mencoba satu per satu kunci, aksinya selalu berhasil.
Baca Juga: Ternyata Cuma Mitos, Kunci Setang Ke Kanan Aman Dari Maling Bro
"Tahu cara bobol motor pakai kunci dari teman. Selama ini memang pakai kunci itu saja.
Baru kali ketangkap. Uangnya dibagi dua, ya untuk kebutuhan hidup sehari-hari saja," jelasnya
Kedua pelaku terancam hukuman kurungan lebih dari 5 tahun, akibat melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Lupa Cabut Kunci Motor, Pencuri Cepat Bawa Kabur, Hitungan Jam Polsek Sangkulirang Langsung Ringkus,