Enggak Perlu Turun Dari Motor, Begini Video Cara Bayar Tilang Lewat Loket Tilang Drive Thru

By Indra Fikri, Rabu, 25 September 2019 | 15:25 WIB

Loket Tilang Drive Thru, merupakan layanan tilang terbaru yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat ini.

Gridmotor.id - Loket Tilang Drive Thru, merupakan layanan tilang terbaru yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat ini.

Namun sayang, layanan ini justru belum banyak dimanfaatkan masyarakat.

Serupa dengan namanya, layanan yang telah beroperasi sejak Senin (2/8/2019) lalu itu menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang hendak menyelesaikan kewajiban tilang.

Mereka hanya cukup mengisi sejumlah data di halaman website resmi Kejari Jakarta Selatan, yakni http://tilang.kejari-jaksel.go.id/.

Baca Juga: Geger Valentino Rossi Ditilang Polisi Karena Gak Pakai Helm, Kok Malah Senyam-senyum?

Baca Juga: Tidak Dibolongin, Data Tilang Masuk Ke Chip Smart SIM Yang Terhubung IRSMS

Data yang wajib diisi antara lain, nomor registrasi tilang, tanggal sidang, nama lengkap, tanggal sidang dan email.

Selain itu, pemohon diminta untuk melampirkan potret surat tilang dan menyetujui permohonan tilang dengan mengklik box data sudah benar serta tombol kirim.

Usai berkas terkirim, data akan diverifikasi oleh pihak Kejari Jakarta Selatan yang segera mengirimkan notifikasi terkait permohonan serta jadwal pengambilan tilang.

Selanjutnya, pemohon diminta untuk segera mengunjungi Loket Tilang Drive Thru yang terletak di sisi timur Kantor Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga: Agar Tidak Kena Tilang Elektronik, Pantau Posisi CCTV di Waze

Seperti halnya Herdi Renaldi (30) warga Depok, Jawa Barat.

Dirinya yang datang sekira pukul 09.00 WIB terlihat berlenggang kaki mengunjungi Loket Tilang Drive Thru.

Tidak melewati loket pendaftaran ataupun menunggu pemanggilan nomor antrean layaknya Loket Layanan Tilang konvensional, Herdi hanya menyebutkan kepada petugas jika dirinya telah mendaftarkan diri secara online.

Basuki, petugas Loket Tilang Drive Thru pun segera menanyakan nama lengkap serta meminta Surat Tilang yang dipegang oleh Herdi.

Baca Juga: Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang Jika Kendaraan Tidak Uji Emisi

Hanya sekitar sepuluh detik pelayanan pengambilan tilang berlangsung.

Herdi yang menyerahkan uang denda tilang sebesar Rp 150 ribu kepada petugas segera menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) A miliknya.

Proses pengambilan tilang yang menurutnya sangat cepat dan ringkas.

"Cepet banget ya, nggak ngantri, bayar langsung dikasih SIM-nya. Tapi sayangnya nggak ada tanda bukti, soalnya saya buat laporan ijin ke kantor," ungkapnya seraya meminta tanda bukti pembayaran kepada Basuki.

Baca Juga: Polisi Blokir 9.169 STNK Akibat Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik

Usai menjelaskan jika Loket Tilang Drive Thru belum terhubung dengan Bank BRI sebagai bank penjamin tilang, Basuki pun terlihat bergegas menuju Loket Bank BRI yang berada di gedung utama Kantor Kejari Jakarta Selatan.

Hanya berselang sekira lima menit, bukti pembayaran denda tilang milik Herdi pun diserahkan.

"Wah makasih banget ya pak, terus terang saya seneng banget kalau pelayanannya kayak begini," ungkapnya menjabat tangan Basuki.

"Cuma satu lagi, kalau bisa pelayanan daftar Tilang Drive Thru itu nggak ada jeda waktunya, begitu kita daftar sekarang, bisa langsung diambil hari ini juga. Kalau sekarang kan mesti nunggu satu hari setelah pendaftaran online, jadi kayak kita pesen makanan aja," tambahnya.

Baca Juga: Tidak Bayar Pajak Tahunan STNK Ternyata Kena Tilang Bro, Ini Pasalnya

Layaknya layanan drive thru pada sejumlah restoran cepat saji ataupun Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada umumnya, sejumlah pengendara terlihat berbaris di jalur sepeda motor Loket Tilang Drive Thru Kejari Jakarta Selatan.

Satu per satu, mereka turun dari sepeda motor dan menyerahkan surat tilang untuk mengambil SIM ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kalau dari catatan hari ini cuma ada 35 orang yang daftar, tapi baru datang enam orang. Mereka harus ambil tilang (bayar denda tilang) hari ini, kalau nggak ya hangus, harus daftar ulang lewat online lagi," ungkap Basuki.

Beranjak dari Loket Tilang Drive Thru yang lengang, layanan pembayaran denda tilang di Loket pelayanan Tilang konvensional terlihat dipadati masyarakat.

Baca Juga: Pelat Nomor Yang Dipercantik Tampilannya Bisa Ditilang Polisi Bro

Terpantau, antrean pemohon tilang di loket yang berada di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu sudah mencapai angka 195 pada sekira pukul 10.00 WIB.

Angka tersebut semakin bertambah seiring dengan kedatangan masyarakat.

Mereka terlihat menunggu di barisan kursi yang dihiasi dengan mural panjang serta ruang khusus anak dan laktasi ataupun ruang tunggu khusus perempuan.

Saling bergantian, mereka terlihat menukarkan nomor antrean dengan menyerahkan uang pembayaran denda tilang sesuai dengan denda yang dibebankan.

Baca Juga: Terkena Tilang Elektronik? Surat Tilangnya Seperti Apa Ya Bro?

Selanjutnya, SIM maupun STNK yang semula disita diserahkan kepada para pemohon tilang. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Loket Tilang Drive Thru, Cara Cepat Ambil Tilangan Tanpa Turun dari Motor