Tidak Bayar Pajak Tahunan STNK Ternyata Kena Tilang Bro, Ini Pasalnya

By Indra GT, Sabtu, 17 Agustus 2019 | 16:55 WIB

Pajak tahunan harus dibayar dan kolom PENGESAHAN STNK distempel

Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) urusannya dengan Polri.

Baca Juga: Makin Kecot, KTM Factory Racing Mundur Dari Moto2 Musim 2020

"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun.

Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," kata Nasir.

Nah, kalau habis perpanjang pajak, makanya di STNK juga dilakukan stempel oleh pihak Samsat pada kolom PENGESAHAN STNK.

Itu artinya masa berlaku STNK juga akan diperpanjang setiap tahun.

Baca Juga: Foto Senyum Dan Cemberut Pembalap MotoGP Di Infografis, Ini Alasannya

Demikian juga setiap 5 tahun sekali, STNK yang masa berlakunya sudah habis itu, pajaknya otomatis tidak aktif juga.

"Sebab, perpanjangan STNK sekaligus membayar pajak," lanjut Nasir.

Aturan mengenai STNK sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2.

Baca Juga: Daftar Tabel Kode Error di Motor Injeksi Honda, Cara Bacanya Gampang

Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Perlu diketahui, jika Anda menunggak pajak tidak hanya dikenakan denda, tetapi bisa juga ditilang oleh polisi.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Ini Alasan Polisi Bisa Menilang Motor Yang Mati Pajak Tahunannya