Anjuran Pemprov DKI, Perusahaan Aplikasi Ojek Online Harus Menyediakan Area Parkir

By Indra GT, Sabtu, 17 Agustus 2019 | 20:13 WIB

Trotoar di Pasar Minggu jadi parkiran motor ojek online dan ojek pangkalan

Contohnya seperti stasiun, halte atau pusat keramaian.

"Para perusahaan aplikator wajib menyediakan lahan parkir untuk ojek online, yang kita sebut mereka harus siap dengan buffer zone," kata Syafrin, seperti dikutip dari MOTOR Plus-online.com.

Menurut Syafrin, Dishub DKI Jakarta akan mengolaborasikan perusahaan aplikasi transportasi online dengan penyedia lahan parkir untuk menyediakan lahan parkir tersebut.

Penyediaan lahan parkir itu, kata Syafrin, masih dibahas bersama semua pihak terkait.

"Sekarang dalam tahap pembahasan seluruh stakeholders yang ada, apakah itu para perusahaan aplikasi maupun para penyedia lahan untuk parkir," kata dia.

Baca Juga: Tidak Bayar Pajak Tahunan STNK Ternyata Kena Tilang Bro, Ini Pasalnya

Syafrin menjelaskan, penyediaan lahan parkir ditujukan agar para ojek online tidak mengokupasi badan jalan saat menunggu penumpang.

Para ojek online nantinya harus menunggu penumpang di lahan parkir tersebut.

"Jadi tidak lagi dengan pola konvensional, semua mengerubung ke stasiun atau halte. Mereka (ojek online) harus parkir di buffer zone. Setelah mendapatkan order dari pelanggan, baru dia keluar dari parkir menuju ke pick up area," ucap Syafrin.

"Dengan pola ini, kami harapkan tidak ada lagi ojek online yang mengokupasi badan jalan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Sering Mangkal Sembarangan, Pemprov DKI Jakarta Sentil Perusahaan Aplikasi Ojek Online