Pemprov DKI Jakarta Akan Mengkaji Aturan Ganjil Genap Untuk Motor

By Indra GT, Senin, 5 Agustus 2019 | 21:32 WIB

Rambu ganjil genap di DKI Jakarta

Gridmotor.id - Pemberlakuan aturan pelat nomer ganjil genap sudah diterapkan untuk mobil.

Efek dari aturan pelat nomer ganjil genap mengurangi jumlah kendaraan agar tidak macet.

Selain mengurangi jumlah kendaraan juga bertujuan menekan polusi udara agar udara sehat.

Kalau sudah urusan polusi tidak membatasi antara motor dan mobil karena sama sama sumber polusi.

Baca Juga: Tumpah Ruah Modifikasi Motor di Otobursa Tumplek Blek 2019 Catat Tanggal Pelaksanaannya Bro

Baca Juga: MV Agusta Dibikin di Cina, Apakah Pasar Di Indonesia Akan Menerima?

Ilustrasi pemotor enggak tahu aturan ganjil genap secara utuh

Nah buat para bikers yang ada di DKI Jakarta wajib tahu nih.

Soalnya saat ini aturan ganjil genap yang berlaku untuk motor sedang dikaji oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu dilakukan lantaran meningkatnya sumber polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor.

Dikutip dari Kompas.com, pada Jumat (2/8/2019) pukul 10.00 WIB lalu, data AirVisual mengungkap kualitas udara Jakarta pada angka 162 US AQI atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Baca Juga: Honda BeAT Ganti Kunci Model Keyless, Tidak Pakai Potong Kabel

Pengukuran AQI AirVisual ini berdasar alat pengukur yang ada di Kedubes AS, Jakarta

Karena saat ini Jakarta sedang menjadi sorotan, lantaran polusi udara yang terlalu pekat.

"Ini termasuk yang kami diskusikan. Tentu kita akan kaji lebih lanjut ya bagaimana dengan sepeda motor," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Dinas Teknis DKI Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Syafrin menyampaikan, hasil implementasi sistem ganjil genap selama enam bulan terakhir menunjukkan, komposisi sepeda motor di wilayah penerapan sistem ganjil genap mencapai lebih dari 72 persen.

Baca Juga: Suzuki Saturday Night Ride 2019 Makassar Diikuti Ratusan Komunitas

Hal itu menjadi alasan Pemprov DKI mengkaji sistem ganjil genap juga diberlakukan untuk sepeda motor.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).

Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.

Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem ganjil-genap sepanjang musim kemarau.

Baca Juga: Honda Scoopy i LINE Friends Special Edition Cuma Dijual 500 Unit Bro

Kalau menurut kalian gimana nih dengan kemungkinan adanya aturan ganjil genap untuk motor?

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Polusi Udara Mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta Akan Mengkaji Aturan Ganjil Genap Untuk Motor