Pemprov DKI Jakarta Akan Mengkaji Aturan Ganjil Genap Untuk Motor

By Indra GT, Senin, 5 Agustus 2019 | 21:32 WIB

Rambu ganjil genap di DKI Jakarta

Baca Juga: Honda BeAT Ganti Kunci Model Keyless, Tidak Pakai Potong Kabel

Pengukuran AQI AirVisual ini berdasar alat pengukur yang ada di Kedubes AS, Jakarta

Karena saat ini Jakarta sedang menjadi sorotan, lantaran polusi udara yang terlalu pekat.

"Ini termasuk yang kami diskusikan. Tentu kita akan kaji lebih lanjut ya bagaimana dengan sepeda motor," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Dinas Teknis DKI Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Syafrin menyampaikan, hasil implementasi sistem ganjil genap selama enam bulan terakhir menunjukkan, komposisi sepeda motor di wilayah penerapan sistem ganjil genap mencapai lebih dari 72 persen.

Baca Juga: Suzuki Saturday Night Ride 2019 Makassar Diikuti Ratusan Komunitas

Hal itu menjadi alasan Pemprov DKI mengkaji sistem ganjil genap juga diberlakukan untuk sepeda motor.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).

Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.

Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem ganjil-genap sepanjang musim kemarau.

Baca Juga: Honda Scoopy i LINE Friends Special Edition Cuma Dijual 500 Unit Bro

Kalau menurut kalian gimana nih dengan kemungkinan adanya aturan ganjil genap untuk motor?

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Polusi Udara Mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta Akan Mengkaji Aturan Ganjil Genap Untuk Motor