Tidak Ribet Untuk Mengurus STNK Motor Yang Hilang, Ini Syaratnya Bro

By Indra GT, Jumat, 9 Agustus 2019 | 09:49 WIB

STNK

Gridmotor.id - Pernah mengalami dompet hilang atau tercecer membuat dokumen penting juga hilang.

Pastinya sih kesel karena harus mengurus dokumen yang hilang selain ribet banyak waktu terbuang.

Salah satu dokumen yang harus diurus saat hilang adalah STNK motor.

Karena syarat mengendarai motor harus melengkapi dengan STNK, kalau tidak ada pastinya Polisi akan menilang.

Baca Juga: Selamat Bro, Terpilihnya Ketua Baru ARCI Di Munas Ke 2 Di Bandung

Baca Juga: Skutik Adventure Honda ADV 150 Dijamin Bebas Gredek, Ini Sebabnya

Banyak yang kebingungan jika STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hilang.

Enggak usah bingung bro, ternyata mudah mengurus pembuatan STNK baru itu loh.

Cukup dengan memenuhi syarat-syrat yang ditetapkan.

Pembuatan STNK yang baru juga tidak sulit, karena hanya dengan melengkapi enam syarat berikut ini.

Baca Juga: 5 Kepala Daerah Ini Hobinya Ternyata Motoran, Ternyata Bikers Sejati

Ini syarat syaratnya :

1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing

4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak

5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat

6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Baca Juga: Power Skutik Adventure Honda ADV150 Lebih Besar Dari Honda PCX 150? Ini Alasannya

Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Humas Polri dalam postingan Instagram akun resmi @divisihumaspolri.

Setelah enam syarat tersebut dipenuhi, pembuatan STNK bisa di proses, tapi juga harus melunasi biaya administrasi pembuatan STNK.

Setiap kendaraan memiliki perbedaan biaya administrasi pembuatan STNK.

Untuk motor dan mobil berbeda, bisa tanya langsung kepetugasnya.

Berikut syarat resmi pembuatan STNK baru yang diposting Intsagram Divisi Humas Polri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

FYI Hai Sobat Polri…Iniloh syarat pembuatan STNK Yang Hilang : 1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat) 2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi) 3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing 4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak 5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat 6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa stnk tidak dalam masa tilangan #polripromoter #PolriHumanis #PolriUntukNegeri @multimedia.humaspolri

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Ternyata Mudah Mengurus STNK Hilang, Ini Enam Syarat Pembuatan Yang Baru