Gridmotor.id - Untuk pelanggaran lalu lintas saat ini ada perbedaan antara tilang biasa dengan tilang elektronik.
Saat ditilang oleh Polisi di jalan pelanggar menerima surat tilang yang diberikan secara langsung oleh Polisi.
Sedangkan tilang elektronik pelanggar diberi surat konfirmasi mengenai kendaraan yang digunakan dan kesalahannya.
Jadi tidak dikirim surat tilang tetapi baru surat konfirmasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Harga Honda ADV150 Sesuai Price List, Sales Menawarkan Harga Resmi
Baca Juga: Daftar Harga Aki Motor Bulan Juli 2019, Kalau Lemah Segera Ganti Bro
Ini bukti Surat Konfirmasi Tilang Elektronik
Penilangan berdasarkan pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah dilakukan.Tapi, banyak yang penasaran seperti apa isi surat tilang elektronik tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengoreksi bahwa yang ada adalah surat konfirmasi, bukan surat tilang elektronik.
"Namanya surat konfirmasi. Surat tersebut nanti dikirimkan ke alamat identitas yang ada di kendaraan bermotor," ucap Nasir saat dihubungi kompad.com Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Vo-Jek Ojek Online Bikinan Siswa SMAN 113 Cipayung Saingan Baru Ojol