"Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.combeberapa waktu lalu.
Demikian juga dikatakan Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra.
Menurut dia kebijakan baru itu akan diterapkan mulai tahun ini.
"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim yang dilansir dari Kompas.com belum lama ini.
Baca Juga: Tinggal 1 Jok Lagi Yang Jadi Rebutan Buat Turun Di MotoGP 2020
Penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau