Termasuk bagi pemotor yang berhenti karena suatu hal, misalnya meneduh di flyover waktu hujan.
Bila aturan tidak diindahkan, petugas akan melakukan tindakan berupa tilang.
Ketentuan mengenai berhenti dan parkir, tertulis di Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan, selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan.
Baca Juga: PT Astra Honda Motor (AHM) Resmi Jual Honda Monkey Yang Iconic
Ilustrasi pengendara motor yang berhenti di jembatan atau flyover
Kecuali ada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tempat tertentu yang dimaksud, adalah kawasan yang memiliki rambu lalu lintas (seperti dilarang berhenti, dilarang parkir, dan lainnya) bahu jalan di tol, marka jalan, dan sebagainya.
Aturan terkait berhenti sejenak untuk berteduh ini, dipertegas lagi dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Di mana setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik angkutan umum maupun perseorangan dilarang menghambat kelancaran lalu lintas.