Langsung Berubah! Tilang Elektronik Diterapkan, Pemotor Berhenti Dibelakang Garis Marka Jalan

By Indra GT, Minggu, 7 Juli 2019 | 13:43 WIB

Ilustrasi pengendara motor terobos lampu merah.

Baca Juga: Adel Pembalap AHRT Yang Turun di MX2, MXGP Indonesia 2019 Palembang

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran marka jalan juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.

Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Mereka tampak menunggu dengan sabar hingga lampu kembali menyala hijau sehingga mereka bisa melanjutkan perjalanannya.

Baca Juga: Daftar Harga Yamaha YZ Series Terbaru, YZ250X, YZ250FX Dan YZ250FX

Meski demikian, masih dijumpai beberapa pengendara motor yang menerobos lampu lalu lintas.

Briptu Chandra, petugas polisi lalu lintas mengatakan, meski tilang elektronik sudah diberlakukan, namun pasti saja ada pengendara yang kerap melanggarnya.

"Masih ada beberapa pengendara yang nekat menerobos, mungkin mereka enggak tahu," ujarnya, Kamis (4/7/2019).

Meski demikian, dibanding sebelumnya, ia menyebut para pengendara sudah mulai lebih mematuhi peraturan lalu lintas.

"Sejak Senin kemarin memang sudah mulai berkurang jumlah pelanggar lalu lintas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Pemotor di Sarinah Tampak Berbaris Rapi di Belakang Garis Marka