Gridmotor.id - Saat ini pihak Kepolisian gencar gencarnya melarang debt collector menyita motor konsumen.
Menyita motor bukan tugas debt collector dan bisa dianggap mengambil motor milik orang lain.
Dan ini sangat meresahkan masyarakat karena biasanya debt collector mengambil motornya di tengah jalan dengan gaya preman.
Dan pihak Kepolisian sudah mengultimatum debt collector yang menyita kendaraan harus ditangkap.
Kasus pengambilan paksa motor kembali terjadi dan sempat membuat macet jalanan.
Video penyitaan motor matic ini diunggah FB Distro Militer Indonesia.
Dari pelat nomor Honda BeAT nopol S 6719 AF, nampaknya kejadiannya berlangsung di daerah Jawa Timur pada Selasa (11/6/2019) kemarin.
Seorang perempuan tiba-tiba menangis karena motornya disita tiga orang debt collector.
Baca Juga: Ingin Cepat Pulang, Emak-Emak Nekat Ngebut Naik Honda Vario 125 di Jalan Tol, Ini Videonya
Tanpa basa-basi, pemotor diminta turun dan motor matic miliknya langsung disita.
Sempat ada ketegangan karena seorang warga mencoba membela perempuan itu, namun debt collecor enggak menggubris dan tetap menyita motor.
Debt collector beralasan kalau pemilik motor sudah menunggak cicilan dan harus segera diselesaikan.
"Ini perampasan, kalian telah merampas motor. Hayo segera telepon polisi," teriak lelaki yang coba membela si pemotor perempuan.
Baca Juga: Geger, Nanti Wajib Selfie Penumpang Bareng Driver Ojek Online, Aturan Baru Grab
Seorang debt collector berbaju oranye nyaris bentrok dengan warga yang membela si pemotor perempuan, namun akhirnya dilerai.
Saat dimintai keterangan, si perempuan mengaku kalau motornya memang digadaikan.
Uang angsuran sudah disetorkan namun enggak dibayar-bayar.
Sampai akhirnya bertemu dengan debt collector dan motornya disita.
Debt collector dilarang sita motor
Sebenarnya apa boleh debt collector menyita motor warga yang menunggak bayar cicilan?
Hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Debt collector dilarang mengambil paksa motor warga yang menunggak cicilan karena melanggar hukum.
Hal ini merujuk pada peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Pelek RCB 522 Yang Laris Manis Di Pasaran Saat Ini, Disangsikan Mutunya, Tapi Ternyata Kuat
Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
Klik link di bawah ini untuk melihat videonya:
https://www.facebook.com/DistroMiliterIndo/videos/687246205059350/
Debt collector sita motor warga.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Mencekam, Debt Collector Rampas Motor dan Nyaris Berkelahi, Ibu-ibu Pemilik Motor Menangis Histeris