Debt Collector Yang Sering Meneror dan Merampas Motor, Akan Ditindak Tegas Oleh Polisi

By Indra GT, Rabu, 29 Mei 2019 | 10:20 WIB

Kapolri Tito Karnavian

Gridmotor.id - Membayar cicilan kredit motor merupakan kewajiban dari nasabah leasing.

Saat nasabah lupa membayar cicilan ini yang menjadi masalah buat buat nasabah dan leasing.

Masalah buat leasing adalah adanya wan prestasi dari nasabah dengan tidak membayar tepat waktu.

Buat nasabah leasing masalahnya adalah di kejar kejar oleh Debt Collector saat menunggak bayaran cicilan.

Baca Juga: Buat Warga Jakarta Yang Mau Menitipkan Motor Gratis Saat Mudik, Ini Lokasinya

Baca Juga: Ini Murid Paling Cantik Binaan Valentino Rossi di VR46 Master Camp

Debt Collector menjadi momok menakutkan khusus untuk masyarakat yang menunggak cicilan motor atau mobil.

Bukan cuma jasa leasing motor atau mobil, debt collector sering dipakai pihak Bank untuk mencari penunggak hutang.

Debt collector belakangan semakin banyak bertebaran di persimpangan jalan.

Dengan mata yang tajam, sekawanan lelaki kekar ini memperhatikan motor yang lewat satu persatu.

Baca Juga: Terkuak, Ternyata Gerry Salim Berlaga di Moto3 MotoGP Italia 2019

Karena sering melakukan teror dan perampasan motor, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menangkap debt collector.

Kapolri Jendral Tito Karnavian, memerintahkann kepada semua jajaran Polres dan Polsek di Indonesia untuk menangkap preman dan debt collector, jika aksinya sudah meresahkan masyarakat.

”Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif dan aman. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” jelas Kapolri yang dilansir tribunmedan.com dari Tribratanews beberapa waktu lalu.

Polri akan memantau preman yang meresahkan masyarakat yang berkedok debt collector.

Baca Juga: Ini Daftar Harga Motor Yamaha Livery Tim Monster Energy MotoGP

Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan.

Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.

 

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Sering Menteror dan Rampas Motor, Kapolri Minta Jajarannya Sikat Habis Debt Collector