Parkir di Trotoar Atau Parkir di Lokasi Parkir? Dendanya Rp 250 Ribu

By Indra GT, Selasa, 21 Mei 2019 | 18:35 WIB

Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat menertibkan parkir liar di jalan Jati Baru, Tanah Aban


Gridmotor.id - Jalan jalan menggunakan motor masalahnya saat parkir.

Cari parkiran motor yang nyaman sangat sulit sehingga bayak motor parkir sembarangan.

Trotoar dijadikan lahan parkir motor sampai ke badan jalan dipenuhi motor.

Padahal sudah jelas ada larangannya, dan trotoar juga diperuntukkan khusus untuk pejalan kaki.

Larangannya tertulis jelas pada Pasal 275 UU LLAJ.

Baca Juga: Aksi Brutal Geng Motor di Jakarta Makin Merajalela, Ini Video Penangkapan dan Aksi Brutalnya

Baca Juga: Masih Nekat , Sudah Ada Instruksi Tembak Di Tempat Buat Geng Motor

Yang isinya disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Hari ini, Selasa (20/5/2019), Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akhirnya menindak sejumlah motor yang masih nekat parkir di trotoar kawasan Tanah Abang.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak menyebutkan, 18 kendaraan roda dua diangkut dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Kocak Nih, Katanya Gengster Motor Ketangkap Warga Malah Nangis

"Kalau yang diinfokan (parkir liar) hari Sabtu dan Minggu kami sudah tindak lanjuti hari ini," ujar Harlem dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com.

Harlem mengatakan maraknya parkir liar di trotoar terjadi karena peningkatan pengunjung di kawasan Tanah Abang jelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurutnya, jumlah kantong parkir yang tersedia di kawasan Tanah Abang sesungguhnya masih mencukupi untuk menampung jumlah kendaraan yang mengunjungi lokasi tersebut.

"Hanya masyarakat yang ke Tanah Abang ada mungkin yang belum tahu dan ada yang tidak mau dengan alasan tertentu dan juga ada jukir yang mengarahkan untuk parkir liar baik di atas trotoar maupun badan jalan," terangnya.

Baca Juga: Aksi Biadab Geng Motor Sadis, Ini Videonya, Sampai Ada Korban Yang Meninggal

Untuk mengantisipasi trotoar dipakai sebagai lahan parkir, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penindakan rutin dilokasi tersebut.

Pada hari Minggu kemarin trotoar di kawasan Tanah Abang tampak dipenuhi kendaraan roda dua.

Juru parkir (jukir) yang tak menggunakan seragam resmi ataupun tanda pengenal tampak memanggil-manggil pengendara motor untuk parkir di trotoar tersebut.

Tarif parkir yang dikenakan para juru parkir liar terbilang mahal yakni Rp.10.000 untuk sekali parkir.

"Parkirnya Rp.10.000, Bang, Rp 5.000 buat keamanan, Rp 5.000 buat parkir," ucap seorang juru parkir.

Artikel ini telah tayang di motorplus-online.com dengan judul Masih Bandel Parkir di Trotoar Tanah Abang, Belasan Motor Diangkut Dishub Jakarta Pusat