Parkir di Trotoar Atau Parkir di Lokasi Parkir? Dendanya Rp 250 Ribu

By Indra GT, Selasa, 21 Mei 2019 | 18:35 WIB

Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat menertibkan parkir liar di jalan Jati Baru, Tanah Aban

"Kalau yang diinfokan (parkir liar) hari Sabtu dan Minggu kami sudah tindak lanjuti hari ini," ujar Harlem dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com.

Harlem mengatakan maraknya parkir liar di trotoar terjadi karena peningkatan pengunjung di kawasan Tanah Abang jelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurutnya, jumlah kantong parkir yang tersedia di kawasan Tanah Abang sesungguhnya masih mencukupi untuk menampung jumlah kendaraan yang mengunjungi lokasi tersebut.

"Hanya masyarakat yang ke Tanah Abang ada mungkin yang belum tahu dan ada yang tidak mau dengan alasan tertentu dan juga ada jukir yang mengarahkan untuk parkir liar baik di atas trotoar maupun badan jalan," terangnya.

Baca Juga: Aksi Biadab Geng Motor Sadis, Ini Videonya, Sampai Ada Korban Yang Meninggal

Untuk mengantisipasi trotoar dipakai sebagai lahan parkir, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penindakan rutin dilokasi tersebut.

Pada hari Minggu kemarin trotoar di kawasan Tanah Abang tampak dipenuhi kendaraan roda dua.

Juru parkir (jukir) yang tak menggunakan seragam resmi ataupun tanda pengenal tampak memanggil-manggil pengendara motor untuk parkir di trotoar tersebut.

Tarif parkir yang dikenakan para juru parkir liar terbilang mahal yakni Rp.10.000 untuk sekali parkir.

"Parkirnya Rp.10.000, Bang, Rp 5.000 buat keamanan, Rp 5.000 buat parkir," ucap seorang juru parkir.

Artikel ini telah tayang di motorplus-online.com dengan judul Masih Bandel Parkir di Trotoar Tanah Abang, Belasan Motor Diangkut Dishub Jakarta Pusat