Leasing Tidak Tahu Ada Ultimatum Debt Collector Tembak Ditempat

By Indra GT, Jumat, 12 April 2019 | 14:00 WIB

Ilustrasi debt collector.

Gridmotor.id - Pihak kepolisian sudah mengultimatum tembak ditempat.

Kepolisian akan melakukan tembak ditempat untuk debt collector yang mengambil paksa kendaraan kreditur.

Debt Collector yang memaksa mengambil kendaraan kreditur dijalan akan ditembak ditempat oleh pihak Kepolisian.

Karena debt collector mengambil paksa dianggap melangar hukum pidana.

Baca Juga : Debt Collector Ditembak Mati Akibat Kabur Membawa Kendaraan Kreditur

Baca Juga : Ini Masalah NMAX VS PCX Yang Dialami 1 Tahun Pertama Setelah Launching

Hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 KUHP pasal (1).

Adanya ultimatum tembak ditempat untuk debt collector pihak leasing angkat bicara.

"Wah, saya baru tahu ada statement seperti itu," buka Niko Kurniawan, Director Chief of Sales & Distribution Adira Finance.

"Intinya sih, semua proses penagihan seharusnya sesuai dengan aturan regulator," tambah Niko.

"Bahkan, para kolektor harus juga disertifikasi, agar bisa menjalankan tugasnya dengan benar dan tidak sewena-wena," lanjutnya.

Baca Juga : Ini Masalah NMAX VS PCX Yang Dialami 1 Tahun Pertama Setelah Launching

Dikutip dari Kompas.com, ketika itu Kepolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widayayoko menyatakan, pihaknya memerintahkan seluruh anggotanya untuk menembak di tempat debt collector (DC) yang merampas kendaraan kreditan warga di wilayahnya.

Tindakan tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing.

Langkah sama juga dilakukan AKBP Joseph Ananta Pinora  ketika menjabat Kapolres Sumenep di 2017 lalu.

”Saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor,” tegasnya kepada media.

Baca Juga : Ridwan Kamil Kaget Saat Cobain Motor Listrik, Ternyata Ini Sebabnya

Menyusul beberapa daerah memberlakukan hal yang sama.

Seperti Bekasi, Kab. Tangerang dan banyak lagi daerah juga pasang spanduk pengumuman agar melapor ke pihak kepolisian jika mengalami perampasan kendaraan oleh debt collector.

Dan omongan polisi itu terbukti, dikutip dari Tribunjatim.com pada  Juni 2018 lalu.

Debt collector bernama Dedi Marihot Simanjuntak (45), warga Karangpilang Surabaya tewas dilumpuhkan dengan tembakan oleh anggota Polres Lamongan di Simpang Empat Duduksampeyan, Gresik.

Petugas menembak pelaku disebabkan hampir menabrak anggota Polisi dan berusaha kabur membawa dump truk hasil rampasan.

Baca Juga : Video Pelaku Pembegalan Tarik-tarikan Tas, Satu Orang Meninggal

"Debt collector bukan karyawan perusahaan pembiayaan biasanya. Melainkan pihak eksternal dalam bentuk perusahaan," beber Niko.

"Menurut saya pribadi, kalau menembak juga ada aturannya dari pihak kepolisian. Kalau mengancam dengan senjata tajam, membahayakan masyarakat, dll. Setau saya ada aturannya dalam menembak," ungkap Niko.

"Hal tersebut harus dilihat kasus per kasus. Bahkan, banyak begal juga yang berpura-pura jadi debt collector. Jadi, harus dilihat kasus per kasus," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Debt Collector Ditembak Mati Polisi, Begini Tanggapan Pihak Leasing