Leasing Tidak Tahu Ada Ultimatum Debt Collector Tembak Ditempat

By Indra GT, Jumat, 12 April 2019 | 14:00 WIB

Ilustrasi debt collector.

Gridmotor.id - Pihak kepolisian sudah mengultimatum tembak ditempat.

Kepolisian akan melakukan tembak ditempat untuk debt collector yang mengambil paksa kendaraan kreditur.

Debt Collector yang memaksa mengambil kendaraan kreditur dijalan akan ditembak ditempat oleh pihak Kepolisian.

Karena debt collector mengambil paksa dianggap melangar hukum pidana.

Baca Juga : Debt Collector Ditembak Mati Akibat Kabur Membawa Kendaraan Kreditur

Baca Juga : Ini Masalah NMAX VS PCX Yang Dialami 1 Tahun Pertama Setelah Launching

Hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 KUHP pasal (1).

Adanya ultimatum tembak ditempat untuk debt collector pihak leasing angkat bicara.

"Wah, saya baru tahu ada statement seperti itu," buka Niko Kurniawan, Director Chief of Sales & Distribution Adira Finance.

"Intinya sih, semua proses penagihan seharusnya sesuai dengan aturan regulator," tambah Niko.

"Bahkan, para kolektor harus juga disertifikasi, agar bisa menjalankan tugasnya dengan benar dan tidak sewena-wena," lanjutnya.