MOTOR Plus-online.com - Buruan tawar mumpung masih ada kesempatan, motor matic murah Honda BeAT bisa dimiliki cuma Rp 2,5 jutaan saja.
Bagi calon pembeli motor bekas yang duitnya pas-pasan, masih banyak pilihan motor.
Mau matic, sport sampai motor bebek (moped) ditawarkan dengan beragam kondisi.
Beli motor bekas murah bukan hanya di dealer motor seken, tapi bisa lirik jalur lelang.
Lelang motor malah lebih murah dan kondisinya bisa dijelaskan sebelum ikut mendaftar lelang.
Jangan lupa sebelum ikutan lelang pastikan kondisi motor dalam keadaan baik (mesin normal) dan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) lengkap.
Buat yang cari motor matic murah ada Honda BeAT tahun 2019 yang ditawarkan cuma Rp 2,5 juta.
Kondisi motor seperti dikutip dari situs lelang.go.id masih nampak mulus.
Baca Juga: Murah Meriah Siapkan Rp 11 Juta Bisa Bawa Pulang 5 Motor, STNK dan BPKB Lengkap
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang (Kejari Sawahlunto) berencana melelang satu unit motor matic Honda BeAT.
Motor matic warna putih tahun 2019 ini akan dilelang mulai harga (open bid) Rp 2,5 jutaan saja.
Harganya bikin kaget, karena Honda BeAT 2019 ini akan dilelang Rp 2,5 jutaan ternyata ada yang tidak komplit.
Ternyata setelah dicek di situs lelang.go.id, kondisi motor Honda BeAT 2019 ini cuma dilengkapi STNK tanpa BPKB.
Bagi yang tetap berminat dengan motor matic Honda BeAT ini bisa langsung daftar lelang via online.
Sebelum mengajukan penawaran, calon peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 1.250.000.
Lelang motor matic Honda BeAT ini akan digelar tanggal 9 Januari 2023 mulai pukul 11.00 WIB - 13.00 WIB.
Jenis Barang Bukti
Kendaraan
SEPEDA MOTOR HONDA BEAT
Nomor Polisi : BA 2158 JB
Tahun : 2019
Warna : PUTIH
Nomor Rangka : MH1JFZ136KK563863
Nomor Mesin : JFZ1E3563680
Lokasi : KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SAWAHLUNTO, JALAN LINTAS SUMATERA, SIMPANG 3 MUARO KALABAN, SILUNGKANG, KOTA SAWAHLUNTO.
Baca Juga: Gokil, Jaket Aurel Hermansyah Nilainya Setara Motor Murah Honda BeAT
Pemohon Lelang: Kejaksaan Negeri Sawahlunto
Penerimaan Uang Jaminan sampai dengan Hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 efektif diterima 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang di rekening Bendahara Penerima KPKNL Padang.
Diminta kepada para calon peserta lelang agar tidak menyetorkan Uang Jaminan Lelang melebihi pukul 20.00 WIB pada 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, mengingat adanya mekanisme End of Day (EoD) pada sistem perbankan.
Pejabat Lelang / KPKNL Padang tidak menjamin kebenaran atas keterangan-keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto / gambar obyek lelang yang diupload ke dalam Aplikasi Lelang Elektronik (ALE) ini, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.
Obyek yang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon peserta lelang/peminat wajib melihat dan mengetahui kondisi, letak, keadaan, status hukum atas obyek yang dilelang.
Pada saat mengikuti lelang, menyetorkan uang jaminan dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui keadaan obyek yang ditawar.
Obyek lelang dalam kondisi apa adanya. Foto, spesifikasi teknis, dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
Obyek lelang dapat dilihat secara langsung mulai pengumuman ini terbit sampai dengan pelaksanaan lelang pada hari dan kerja di Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Jl. Lintas Sumatera Simpang Tiga Muaro Kalaban, Kec. Silungkang, Kota Sawahlunto.
"Pemenang Lelang apabila dikuasakan pada saat pengambilan Kuitansi maupun Kutipan Risalah Lelang, Penerima Kuasa WAJIB MENYERTAKAN ASLI/COPY KTP PEMBERI KUASA/PEMENANG LELANG berikut Surat Kuasa bermaterai cukup"
Baca Juga: Murah Meriah Harga Motor Bekas Suzuki Nex II Tahun 2018, Punya Fitur Lengkap
Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang atau kuasanya dapat mengambil obyek lelang pada penjual / pemohon pada hari dan jam kerja. setelah melunasi seluruh kewajiban.
Dengan menunjukan bukti kwitansi pelunasan dari KPKNL dan fotocopy KTP 1 lembar beserta SURAT KUASA BERMATERAI CUKUP apabila pengambilan dokumen pasca lelang (Kuitansi, Kutipan, dan dokumen sejenis) dikuasakan di KPKNL Padang.
Segala biaya dan kewajiban pajak-pajak atas objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang, termasuk Biaya BBN I yang berlaku di Propinsi Sumatera Barat, Bea Masuk (untuk kendaraan CBU).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur lelang dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79 Padang 25129, Telepon (0751) 28299 dan informasi mengenai objek lelang dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Jl. Lintas Sumatera Simpang Tiga Muaro Kalaban, Kec. Silungkang, Kota Sawahlunto, PIC a.n. ibu Rima WA (089653076821)
PELAYANAN PASCA LELANG
1. Mekanisme penerbitan Kuitansi dan Kutipan Risalah Lelang, Pemenang Lelang atau Kuasanya wajib
• Mengisi formulir penerbitan Kuitansi/Kutipan Risalah Lelang yang telah disediakan di KPKNL Padang
• Melampirkan SURAT KUASA BERMATERAI CUKUP (apabila pemenang lelang dikuasakan)
• Melampirkan ASLI SETORAN PELUNASAN LELANG
• Melampirkan copy KTP
• Melampirkan copy KUITANSI (Khusus untuk pengambilan Kutipan Risalah Lelang)
• Menyiapkan Materai nominal 10.000 sebanyak 2 buah per obyek yang dimenangkan
3. Hal-hal lain terkait pelayanan pasca lelang, pemenang lelang dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79 Padang 25129, Telepon (0751) 28299.
Untuk info lengkap bisa klik DI SINI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR