Diminta kepada para calon peserta lelang agar tidak menyetorkan Uang Jaminan Lelang melebihi pukul 20.00 WIB pada 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, mengingat adanya mekanisme End of Day (EoD) pada sistem perbankan.
Pejabat Lelang / KPKNL Padang tidak menjamin kebenaran atas keterangan-keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto / gambar obyek lelang yang diupload ke dalam Aplikasi Lelang Elektronik (ALE) ini, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.
Obyek yang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon peserta lelang/peminat wajib melihat dan mengetahui kondisi, letak, keadaan, status hukum atas obyek yang dilelang.
Pada saat mengikuti lelang, menyetorkan uang jaminan dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui keadaan obyek yang ditawar.
Obyek lelang dalam kondisi apa adanya. Foto, spesifikasi teknis, dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
Obyek lelang dapat dilihat secara langsung mulai pengumuman ini terbit sampai dengan pelaksanaan lelang pada hari dan kerja di Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Jl. Lintas Sumatera Simpang Tiga Muaro Kalaban, Kec. Silungkang, Kota Sawahlunto.
"Pemenang Lelang apabila dikuasakan pada saat pengambilan Kuitansi maupun Kutipan Risalah Lelang, Penerima Kuasa WAJIB MENYERTAKAN ASLI/COPY KTP PEMBERI KUASA/PEMENANG LELANG berikut Surat Kuasa bermaterai cukup"
Baca Juga: Murah Meriah Harga Motor Bekas Suzuki Nex II Tahun 2018, Punya Fitur Lengkap
Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang atau kuasanya dapat mengambil obyek lelang pada penjual / pemohon pada hari dan jam kerja. setelah melunasi seluruh kewajiban.
Dengan menunjukan bukti kwitansi pelunasan dari KPKNL dan fotocopy KTP 1 lembar beserta SURAT KUASA BERMATERAI CUKUP apabila pengambilan dokumen pasca lelang (Kuitansi, Kutipan, dan dokumen sejenis) dikuasakan di KPKNL Padang.
Segala biaya dan kewajiban pajak-pajak atas objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang, termasuk Biaya BBN I yang berlaku di Propinsi Sumatera Barat, Bea Masuk (untuk kendaraan CBU).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur lelang dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79 Padang 25129, Telepon (0751) 28299 dan informasi mengenai objek lelang dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Jl. Lintas Sumatera Simpang Tiga Muaro Kalaban, Kec. Silungkang, Kota Sawahlunto, PIC a.n. ibu Rima WA (089653076821)
PELAYANAN PASCA LELANG
1. Mekanisme penerbitan Kuitansi dan Kutipan Risalah Lelang, Pemenang Lelang atau Kuasanya wajib
• Mengisi formulir penerbitan Kuitansi/Kutipan Risalah Lelang yang telah disediakan di KPKNL Padang
• Melampirkan SURAT KUASA BERMATERAI CUKUP (apabila pemenang lelang dikuasakan)
• Melampirkan ASLI SETORAN PELUNASAN LELANG
• Melampirkan copy KTP
• Melampirkan copy KUITANSI (Khusus untuk pengambilan Kutipan Risalah Lelang)
• Menyiapkan Materai nominal 10.000 sebanyak 2 buah per obyek yang dimenangkan
3. Hal-hal lain terkait pelayanan pasca lelang, pemenang lelang dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79 Padang 25129, Telepon (0751) 28299.
Untuk info lengkap bisa klik DI SINI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR