"Dinyatakan layak didistribusikan menuju SPBU ini dimulai dari saat produk tersebut disuplai dari kilang atau impor, saat penyimpanan, hingga sebelum disalurkan ke SPBU," jelas Irto, (29/9/22).
Dalam tiap-tiap proses, produk BBM tersebut harus dinyatakan layak, memenuhi syarat atau standar spesifikasi yang ditentukan Dirjen Migas.
Jika uji sample tidak layak, kata Irto, tidak akan bisa keluar dari Terminal BBM.
Sebelum produk BBM bisa masuk tanki timbun di Fuel Terminal, Pertamina terlebih dahulu memastikan produk BBM yang disuplai dari kilang ataupun impor memiliki certificate of quality.
"Setelah dipastikan certificate of quality-nya, produk BBM yang disuplai lewat pipa akan diuji speknya selama pemompaan ke tanki timbun," jelas Irto.
Proses suplai melalui kapal juga dilakukan pengujian.
Sebelum dipompa ke tanki timbun, produk BBM dalam kapal tersebut akan di uji dulu kelayakannya.
Jika sudah sesuai dengan spek, uji juga dilakukan selama pemompaan produk BBM dari kapal ke tanki timbun.
"Ini adalah tahap awal. Jadi sebelum sebuah produk BBM bisa benar-benar masuk ke tanki timbun, sudah ada beberapa proses Quality Control untuk memastikan produk yang disuplai kepada Fuel Terminal sesuai dengan spesifikasi dan standar untuk dijual kepada masyarakat," lanjut Irto.
Baca Juga: Santer Pertalite Khusus untuk Motor di Bawah 250 cc, AHM Sebut Ada Kebanggaan
Source | : | surabaya.tribunews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR