Gridmotor.id - Berikut jadwal layanan SIM Keliling di Kota Solo pada 28 September serta syarat wajib saat melakukan perpanjangan SIM.
Bikers yang sudah memiliki SIM pastinya tahu bahwa SIM memiliki masa berlakunya.
Untuk masa berlakunya SIM yakni sampai dengan lima tahun dan bikers bisa melakukan perpanjangan.
Saat ini waktu jatuh tempo sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik.
Hal ini lantaran waktu jatuh tempo sudah berdasarkan pada waktu penerbitannya.
Bikers harus sebaiknya melakukan perpanjangan SIM sebelum masa jatuh tempo yang sudah ditentukan.
Sebab kalau terlembat sehari saja, SIM bikers akan langsung dicabut atau hangus.
Itu artinya SIM bikers sudah tidak dapat berlaku lagi.
Baca Juga: Modal SIM C Bukan Berarti Boleh Naik Motor Listrik, Kok Bisa?
Terlebih proses untuk membuat SIM juga tidak mudah.
Bikers harus memenuhi segala persyaratan untuk bisa mendapatkan SIM.
Belum lagi bikers juga harus mengikuti berbagai ujian, teori dan praktek, yang menentukan apakah bikers sudah dianggap layak untuk memiliki SIM.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, bikers cukup dimudahkan dengan adanya layanan SIM Keliling.
Adapun lokasi SIM Keliling Rabu (28/9/2022) berada di depan Solo Square Mall.
Lalu untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp 50.000,-
2. Biaya tes psikologi Rp 50.000,-
3. Biaya asuransi Rp 50.000.-
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.
Baca Juga: Akali Polisi Pakai SIM Orang Lain, Sanksinya Dijamin Bikin Nangis Mirip Ditinggal Nikah Kekasih
Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Hasil cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
Jadi para bikers, selalu cek masa berlaku SIM sebagai salah satu dokumen penting dalam berkendara.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR