Gridmotor.id - Berikut jadwal layanan SIM Keliling di Kota Solo pada 28 September serta syarat wajib saat melakukan perpanjangan SIM.
Bikers yang sudah memiliki SIM pastinya tahu bahwa SIM memiliki masa berlakunya.
Untuk masa berlakunya SIM yakni sampai dengan lima tahun dan bikers bisa melakukan perpanjangan.
Saat ini waktu jatuh tempo sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik.
Hal ini lantaran waktu jatuh tempo sudah berdasarkan pada waktu penerbitannya.
Bikers harus sebaiknya melakukan perpanjangan SIM sebelum masa jatuh tempo yang sudah ditentukan.
Sebab kalau terlembat sehari saja, SIM bikers akan langsung dicabut atau hangus.
Itu artinya SIM bikers sudah tidak dapat berlaku lagi.
Baca Juga: Modal SIM C Bukan Berarti Boleh Naik Motor Listrik, Kok Bisa?
Terlebih proses untuk membuat SIM juga tidak mudah.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR