Gridmotor.id - Seorang pengendara motor matic jungkir balik tabrak tumpukan pasir yang berada di jalan raya.
Ramai jadi perbincangan di media sosial video seorang pengendara motor matic yang menabrak tumpukan pasir.
Terlihat dalam video pemotor tersebut memang berkendara dengan kecepatan yang cukup tinggi.
Dan hanya dalam beberapa detik saat pengendara tersebut terekam CCTV hingga menabrak tumpukan pasir hingga terbaik.
Belum diketahui secara pasti di mana kecelakaan tersebut terjadi.
Menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut :
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:
Baca Juga: Resiko Fatal Pemotor Pakai Jas Hujan Model 'Batman' Saat Turun Hujan
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang.
Terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan.
Itupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban.
Source | : | |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR