Lebih mudahnya, bahwa debt collector adalah individu atau sekumpulan orang yang memberikan jasa menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
Menuru pengamat bisnis AH Sasongko, sebenarnya munculnya debt collector sudah terjadi hingga ribuan tahun lalu.
Saat itu, debt collector jaman dulu ditugaskan untuk melakukan penarikan pajak dari pemerintah serta penarikan utang atas individu dengan individu lain.
Seiring berjalannya waktu, lembaga keuangan seperti bank juga sering menggunakan jasa debt collector.
Umumnya bank atau pemberi kredit memiliki bagian collection atau pekerja yang bertugas menerima pengembalian kredit dari para debitur.
Namun, dalam penerapannya, sering ditemukan debitur yang mengabaikan kewajiban pembayaran kredit sekalipun pihak kreditur telah mengajukan perbaikan atau perubahan sistem kredit.
Sampai saat ini dasar hukum cara kerja debt collector masih menjadi perdebatan.
Baca Juga: OJK Sebut Debt Collector Banyak Berkeliaran dan Timbulkan Resah Masyarakar
Meski begitu aksi kekerasan dan cara-cara yang mengandung tindak pidana yang sering dilakukan para debt collector memang tidak dibenarkan.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR