Gridmotor.id - Driver ojol katakan tarif ojek online yang akan naik tanggal 10 September nanti belum sebanding dengan harga BBM.
Kenaikan tarif ojol memang sudah ramai dibicarakan oleh masyarakat, pasalnya kenaikan tarif ojol sempat ditunda sampai 2 kali.
Bahkan kenaikan tarif ojol pertama direncanakan sebelum harga BBM naik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022).
Kenaikan tarif ojol itu berlaku pada Sabtu (10/9/2022) mendatang.
Adapun rincian kenaikan tarif ojol di zona II atau Jabodetabek adalah sebagai berikut:
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km (semula Rp 2.250/km)
Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.650/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200.
Baca Juga: Ratusan Ojol Di Banyumas Unjuk Rasa Tolak Harga Pertalite Naik
Pengemudi atau driver ojol di Kota Bekasi, Suratman (55), mengatakan bahwa kenaikan tarif itu sangat sedikit dibandingkan dengan harga bahan bakar minyak (BBM) yang naik cukup signifikan.
BBM jenis Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
"Kenaikan tarif itu kurang sesuai dengan harga kenaikan BBM," ujar Suratman ketika ditemui wartawan, Rabu (7/9/2022). Selain Suratman, Sartoni (47) juga mengatakan hal serupa.
Dirinya berharap agar pihak penyedia layanan tidak memotong tarif perjalanan terlalu besar.
"Pihak aplikator memotong (tarif) jangan terlalu besar. Kalau tarif pelanggan dinaikkan, kasihan juga pelanggannya nanti mikir-mikir kalau tarif terlalu mahal," ujar dia.
"Potongan dari pelanggan juga jangan terlalu dibebankan ke ojol, jadi lumayan untuk beli bahan bakar," sambung dia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
Terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojol Resmi Naik 10 September, "Driver" Sebut Belum Sebanding dengan Peningkatan Harga BBM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR