Gridmotor.id - Bikers bisa ikut program pemutihan pajak motor dan urus tunggakan pajak yang dijamin bebas denda sampai akhir bulan Oktober 2022.
Tentu saja ini jadi kesempatan bikers jikalu punya tunggakan pajak hingga bertahun-tahun.
Di beberapa wilayah juga sedang mengadakan program pemutihan pajak.
Termasuk dalam hal ini yakni di wilayah Provinisi Papua.
Program pemutihan pajak di wilayah Provinsi Papua mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober.
Beberapa keuntungan bisa dinikmati para pemilik kendaraan, di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB Il), serta denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua, Setiyo Wahyudi, mengajak warga Bumi Cenderawasih untuk memanfaatkan relaksasi tersebut.
Baca Juga: Kalau Punya STNK Ini, Orang dari Negara Lain Bisa Masuk ke Indonesia
"Sebab nanti pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda jika, cukup membayar pokoknya saja. Pemberlakuan relaksasi ini ada masa berlakunya," kata Setiyo kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com, di Jayapura, Senin (8/8/2022).
Selain mengejar pemasukan PAD, lanjut Setiyo, pemberlakuan relaksasi tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh kepedulian Gubernur Papua yang lewat kebijakannya ingin meringankan beban masyarakat yang dalam dua tahun terakhir dihantam "badai” Covid-19.
Sehingga diharapkan lewat pemutihan denda pajak tersebut, warga Papua dapat didorong untuk melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Harapannya dengan relaksasi ini, sedikit membantu saudara kita yang mulai sedang bergerak dan bertumbuh dari sisi perekonomiannya pasca Covid".
"Memag kebijakan speerti ini sudah sering dilakukan. Tapi sebenarnya yang lalu konsepnya berbeda dengan tahun sekarang,"kata Setiyo.
Bila sebelumnya kbeijakan lebih kepada mendorong tingkat kemampuan bayar, kini kebijakan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Secara nasional perekonomian juga sedang didorong bertumbuh, tetapi bagaimana masyarakat juga yang dalam hal membayar pajak ini perlu dibantu lagi,” ujarnya.
Pada 2021, total realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp252 miliar.
Baca Juga: Gak Ribet Bayar Pajak Motor Di Alfamart Terdekat, Bawa KTP Dan STNK
Lewat relaksasi selama dua bulan penuh tersebut, Setiyo optimis pendapatan PKB bisa melebihi nilai tahun sebelumnya.
"Karena pasca peluncuran pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dua hari lalu, tercatat penerimaan sudah mencapai senilai Rp.4,7 miliar," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul KABAR BAIK! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Papua hingga 31 Oktober
Source | : | TribunPapua.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR