Gridmotor.id - Bikers wajib simak terkait dengan asal mula hingga sejarah dari istilah debt collector hingga jadi momok menakutkan bagi masyarakat.
Setiap kali dengar kata debt collector memang bisa dibilang ngeri-ngeri sedap.
Terlebih buat bikers yang pernah berurusan langsung dengan para debt collector.
Biasanya debt collector akan bertindak manakala ada nasabah yang punya hutang tapi enggak dibayar-bayar.
Kalau dalam lingkup motor tentu saja ada, yakni saat nasabah membeli motor secara kredit kepada pihak leasing.
Nasabah tersebut jika memiliki tunggakan kredit motor hingga berbulan-bulan, maka leasing akan menugaskan debt collector untuk memngambil tindakan tegas.
Istilah debt collector sering kali diartikan sebagai penagih hutang yang memakai cara-cara intimidatif hingga kekerasan.
Kesan negatif tersebut muncul dari masyarakat yang sering kali melihat fenomena-fenomena debt collector melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Debt Collector Langsung Balik Kanan Baca Aturan Baru dari OJK, Bikers Dijamin Aman
Jika ditilik, istilah debt collector berasal dari bahasa Inggris yang merupakan gabungan dari debt dan collector.
Artinya, debt berarti utang dan collector berarti pengumpul atau penagih yang kemudian bila digabungkan berarti adalah penagih utang.
Lebih mudahnya, bahwa debt collector adalah individu atau sekumpulan orang yang memberikan jasa menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
Menuru pengamat bisnis AH Sasongko, sebenarnya munculnya debt collector sudah terjadi hingga ribuan tahun lalu.
Saat itu, debt collector jaman dulu ditugaskan untuk melakukan penarikan pajak dari pemerintah serta penarikan utang atas individu dengan individu lain.
Seiring berjalannya waktu, lembaga keuangan seperti bank juga sering menggunakan jasa debt collector.
Umumnya bank atau pemberi kredit memiliki bagian collection atau pekerja yang bertugas menerima pengembalian kredit dari para debitur.
Namun, dalam penerapannya, sering ditemukan debitur yang mengabaikan kewajiban pembayaran kredit sekalipun pihak kreditur telah mengajukan perbaikan atau perubahan sistem kredit.
Baca Juga: Cara Lolos Pengajuan Kredit Motor Bebas Ancaman Debt Collector
Sampai saat ini dasar hukum cara kerja debt collector masih menjadi perdebatan.
Meski begitu aksi kekerasan dan cara-cara yang mengandung tindak pidana yang sering dilakukan para debt collector memang tidak dibenarkan.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR