Gridmotor.id - Batalnya kenaikan tarif ojol yang harusnya diresmikan hari ini malah disambut baik oleh Asosiasi ojek daring Garda Indonesisa.
Kenaikan tarif ojol yang menimbulkan beberapa polemik batal diresmikan hari ini.
Sebelumnya tarif ojol direncanakan naik dari tanggal 14 Agustus 2022 dan diundur hingga 29 Agustus 2022 akan tetapi kembali diundur.
Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono menegaskan, pemerintah perlu melakukan kajian terkait pengaturan tarif ojol.
"Jadi penundaan atau pembatalan Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 sudah tepat dan perlu dikaji ulang agar dapat dibuat regulasi terbaru yang sesuai tuntutan aspirasi kami," kata Igun saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Igun mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo agar pemberlakuan tarif baru ojek online ditunda.
Alasannya, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor No.KP 564 tahun 2022 belum mewakili para pengemudi ojek online, khususnya di wilayah Jabodetabek.
"Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 hanya memfasilitasi kenaikan tarif ojol per kilometer pada daerah Jabodetabek saja, kami keberatan atas hal ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Igun meminta agar Kemenhub melakukan kajian untuk menerbitkan regulasi baru dengan memberi wewenang kepada pemerintah daerah/provinsi.
Baca Juga: Cara Lolos Pengajuan Kredit Motor Bebas Ancaman Debt Collector
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR