Gridmotor.id - Berikut jadwal lokasi layanan SIM Keliling di Kota Solo pada 29 Agustus 2022 serta berbagai syarat perpanjang SIM.
Buat yang enggak tahu, SIM memiliki masa berlakunya.
Adapun masa berlaku SIM yakni sampai 5 tahun dan bisa diperpanjang kembali.
Masa jatuh tempo masa berlakunya SIM sudah tidak lagi berdasarkan waktu tanggal lahir pemilik SIM.
Melainkan sudah disesuaikan dengan waktu penerbitan SIM.
Jika bikers terlambat satu hari saja dari masa waktu jatuh tempo, maka SIM bikers auto hangus alias sudah tidak berlaku lagi kedepannya.
Itu artinya bikers harus membuat SIM dari proses awal kembali.
Saat ini untuk melakukan perpanjangan SIM cukup mudah.
Baca Juga: Hati-Hati Adanya SIM Palsu, Polisi Bongkar Sindikat Pembuatnya
Di berbagai daerah, ada layanan SIM Keliling yang mempermudah bikers untuk mengurus SIM, salah satunya di Kota Solo.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR