Menurutnya, Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," pungkas dia.
Sebagai informasi, melalui penerbitan aturan terbaru, Kemenhub berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000.
Adapun tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022, sebagai berikut:
Berdasarkan aturan baru Kemenhub, tarif ojek online paling murah berlaku pada Zona I yang meliputi Bali, Sumatera, dan Jawa selain Jabodetabek.
Sementara tarif ojek online per Km dan biaya jasa minimal yang berlaku di wilayah Jabodetabek atau Zona II menjadi yang termahal.
Baca Juga: Unjuk Rasa Driver Ojol di Jawa Timur Berakhir dengan Beberapa Kesepakatan
Sementara tarif ojek online per Km dan biaya jasa minimal yang berlaku di wilayah Jabodetabek atau Zona II menjadi yang termahal.
Daftar Tarif Ojol
Simak rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 29 Agustus 2022:
1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
3. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojol Batal Naik Besok"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR